SERANG, LINIMASSA.ID – Polda Banten diserang opini negatif dari sekelompok orang yang diduga merupakan bagian dari kelompok yang tak terima atas penanganan kasus Charlie Chandra pada perkara PIK 2.
Serangan terhadap institusi kepolisian tersebut membuat Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan bereaksi dan buka suara.
Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, pihaknya tidak memungkiri jika Polda Banten diserang opini negatif oleh sekelompok orang dengan penggiringan opini negatif terhadap instutusi.
Dian memberikan klarifikasi terhadap penanganan kasus yang bersinggungan dengan anak perusahaan milik Aguan ini murni penegakkan hukum dan tidak ada kriminalisasi.
Dijelaskan Dian, Polda Banten diserang opini negatif dengan bentuk podcast dan berita yang membangun narasi dan opini yang dilakukan berulang-ulang oleh kelompok-kelompok tertentu.
“Narasi dan opini berulang-ulang itu nantinya akan menjadi sebuah pembenaran walaupun tak sesuai fakta,” kata Dian, Jumat 23 Mei 2025.
Polda Banten Diserang Opini Negatif, Ini Awal Kasus Charlie Chandra

Polda Banten diserang opini negatif ini erat kaitannya dengan penanganan kasus Charlie Chandra terkait pemalsuan surat tanah PIK 2 di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Berawal saat almarhum The Pit Nio memiliki bidang tanah di Desa Lemo, Teluk Naga, yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik Nonor 5/Lemo seluas 87.100 meter persegi.
Tanah tersebut kemudian diklaim milik Chairil Widjaja berdasarkan akta jual beli Nomor:202/12/I/1982, berdasarkan akta jual beli dengan The Pit Nio.
Kemudian pada 1988, bidang tanah tersebut dijual Chairil Widjaja dan dibeli Sumita Chandra yang merupakan ayah Charlie Chandra, berdasarkan akta jual beli Nomor 38 tanggal 9 Februari 1988.
Kombes Pol Dian menjelaskan bahwa ada masalah dengan transaksi penjualan dan pembelian antara Ketua Widjaja dan Sumita Chandra. Karena The Pit Nio sama sekali tidak menjual tanah tersebut. Kemudian, prangko atau ibu jari The Pit Nio palsu oleh Paul Chandra dengan SHM Nomor 5/Lemo.
Selanjutnya, SHM tersebut digadaikan Paul Chandra kepada Chairil Widjaja. “Chairil Widjaja ini memperoleh SHM Nomor 5/Lemo atas nama The Pit Nio tersebut dari Paul Chandra,” katanya didampingi Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mi’rodin.
Dian mengatakan, pada tanggal 16 Desember 1993 telah terbit putusan pengadilan Nomor: 596/PID/S/1993/PN/TNG yang menyatakan bahwa terdakwa Paul Chandra bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan.
Dalam sidang juga, Paul Chandra mengakui membuat cap jari atau jempol palsu di akta jual beli tanah Nomor: 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982 atas nama saksi The Pit Nio. “Pemalsuan itu digunakan Paul Chandra untuk realisasi jual beli tanah dengan sertipikat Nomor 5/Lemo,” ujarnya.
Adanya klaim Chairil Widjaja itu membuat ahli waris The Pit Nio melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada tanggal 19 Juni 2014. Selain Chairil Widjaja, ahli waris juga turut melaporkan Sumita Chandra ke polisi.