linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Pilu! Ditawari Kerja, Gadis di Tangerang Malah Dibawa ke Sawah dan Dirudapaksa
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Pilu! Ditawari Kerja, Gadis di Tangerang Malah Dibawa ke Sawah dan Dirudapaksa
News

Pilu! Ditawari Kerja, Gadis di Tangerang Malah Dibawa ke Sawah dan Dirudapaksa

LinimassaNews
23 Februari 2022
Share
waktu baca 2 menit
IMG 20220223 151800
Ilustrasi/canva
SHARE

linimassa.id – Nasib malang menimpa gadis di Kabupaten Tangerang. Niat mencari kerja, dia justru menjadi korban pemerkosaan hingga diancam akan dibunuh oleh pelaku.

Korban berinisial ER berusia 23 tahun merupakan warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Kejadian nahaas itu dialaminya pada Minggu (20/2/2022) dini hari.

Kejadian itu bermula saat ER mendapat tawaran pekerjaan dari pelaku yang dikenal melalui Facebook. Korban ditawari bekerja di sebuah kafe.

Korban yang penasaran dengan tawaran pekerjaan itu kemudian menemui pelaku, keduanya membuat janji di suatu tempat.

Setelah keduanya bertemu, pelaku mengajak pergi korban menggunakan sepeda motor.

Bukan diprospek soal pekerjaan, korban justru dibawa pelaku ke area persawahan di Kampung Kelapa, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan adanya kasus tersebut. Menurutnya, korban tak hanya diperkosa, tetapi semua barang berharga miliknya juga dibawa kabur.

“Pelaku mengancam akan membunuh korban dan berhasil memperkosa serta merampok korban,” katanya kepada wartawan dikutip, Rabu (23/2/2022).

Usai menjadi korban pemerkosaan dan perampokan, korban kemudian melapor kejadian yang dialaminya ke Polsek Pasar Kemis.

Usai laporan dibuat, petugas kepolisian meringkus pelaku tak lebih dari 1×24 jam di kediamannya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Alhamdulillah, tidak sampai 1×24 jam, pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya, namun kasus masih terus kami kembangkan,” ungkapnya.

Dari penangkapan pelaku, petugas juga mengamankan senjata tajam berupa pisau, sepeda motor, ponsel dan pakaian yang dikenakan saat merudapaksa korban.

“Pelaku dijerat Pasal 365 dan Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara,” pungkasnya. (red)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

TPA Cipeucang
Damkar Pastikan Kebakaran di TPA Cipeucang Sudah Padam
News
TPA Cipeucang
Tak Sampai Satu Jam, Kebakaran di TPA Cipeucang Berhasil Dipadamkan
News
Kadin Banten
Soroti Legalitas Panitia Muprov VII Kadin Banten, Minta Pelaksanaan Ditunda
News
Motor
Diduga Curi Motor dengan Kunci Duplikat, Pria di Serang Libatkan Istri
News
Pemprov Banten
Pemprov Banten Efisiensikan Belanja Operasional, Program Sekolah Gratis Tetap Diprioritaskan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan