linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Pilu! Ditawari Kerja, Gadis di Tangerang Malah Dibawa ke Sawah dan Dirudapaksa
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Pilu! Ditawari Kerja, Gadis di Tangerang Malah Dibawa ke Sawah dan Dirudapaksa
News

Pilu! Ditawari Kerja, Gadis di Tangerang Malah Dibawa ke Sawah dan Dirudapaksa

LinimassaNews 23 Februari 2022
Share
waktu baca 2 menit
IMG 20220223 151800
Ilustrasi/canva
SHARE

linimassa.id – Nasib malang menimpa gadis di Kabupaten Tangerang. Niat mencari kerja, dia justru menjadi korban pemerkosaan hingga diancam akan dibunuh oleh pelaku.

Korban berinisial ER berusia 23 tahun merupakan warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Kejadian nahaas itu dialaminya pada Minggu (20/2/2022) dini hari.

Kejadian itu bermula saat ER mendapat tawaran pekerjaan dari pelaku yang dikenal melalui Facebook. Korban ditawari bekerja di sebuah kafe.

Korban yang penasaran dengan tawaran pekerjaan itu kemudian menemui pelaku, keduanya membuat janji di suatu tempat.

Setelah keduanya bertemu, pelaku mengajak pergi korban menggunakan sepeda motor.

Bukan diprospek soal pekerjaan, korban justru dibawa pelaku ke area persawahan di Kampung Kelapa, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan adanya kasus tersebut. Menurutnya, korban tak hanya diperkosa, tetapi semua barang berharga miliknya juga dibawa kabur.

“Pelaku mengancam akan membunuh korban dan berhasil memperkosa serta merampok korban,” katanya kepada wartawan dikutip, Rabu (23/2/2022).

Usai menjadi korban pemerkosaan dan perampokan, korban kemudian melapor kejadian yang dialaminya ke Polsek Pasar Kemis.

Usai laporan dibuat, petugas kepolisian meringkus pelaku tak lebih dari 1×24 jam di kediamannya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Alhamdulillah, tidak sampai 1×24 jam, pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya, namun kasus masih terus kami kembangkan,” ungkapnya.

Dari penangkapan pelaku, petugas juga mengamankan senjata tajam berupa pisau, sepeda motor, ponsel dan pakaian yang dikenakan saat merudapaksa korban.

“Pelaku dijerat Pasal 365 dan Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara,” pungkasnya. (red)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

SPPG Karangtanjung
Dapur MBG SPPG Karangtanjung Belum Kantongi Sertifikat Higiene, Operasional Tetap Berjalan
News
Pemkot Serang
Tangani Banjir di Berbagai Wilayah, Pemkot Serang Ajukan Bantuan ke Provinsi dan Pusat
News
Tambang ilegal di Cilegon
Pemprov Banten Tutup Tambang Ilegal di Cilegon, Satgas Petakan Lokasi di Ciwandan dan JLS
News
Rekonstruksi
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Kader PKS Dilaksanakan Tertutup di BBS 3
News
Huntara Cigobang
Bertahan Menginap di Kantor Bupati, Warga Huntara Cigobang Tuntut Kejelasan Hunian Permanen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?