LINIMASSA.ID, TANGSEL – Reklame raksasa di Tangsel yang roboh hingga timpa Ibu dan anak di Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat ternyata tak memiliki izin.
Hal itu ditegaskan oleh Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan. Pilar mengatakan, berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bahwa reklame yang tumbang di Kelurahan Sawah Baru tak berizin.
“Itu saya nanya ke perizinan, memang itu tidak berizin ya. Sekarang juga kepolisian sedang melakukan penyelidikan terkait hal tersebut,” kata Pilar usai kunjungi SPPG Ciater 1, Rabu, 7 Oktober 2025.
Diberitakan sebelumnya, dua reklame raksasa di Kelurahan Sawah Baru, Ciputat, Kota Tangsel roboh usai diguyur hujan deras dan angin kencang pada Selasa, 6 Oktober 2025.
Dua reklame yang roboh itu menimpa 5 rumah dan 9 kontrakan di Kampung Serua Poncol. Tak hanya itu, ada Ibu dan anak 2 tahun bahkan jadi korban luka tertimpa material reruntuhan billboard.
Reklame raksasa yang roboh dan menimpa warga itu diketahui milik PT Buana Advertising berukuran 8×16 meter dan PT Grafika berukuran 10×20 meter dengan ketinggian 15 meter.
Pilar menuturkan, musibah robohnya reklame raksasa itu jadi alarm penting bagi para pengusaha reklame di Kota Tangsel untuk mengurus dan melengkapi legalitas perizinannya.
“Jangan sampai ada perusahaan-perusahaan yang melakukan pembangunan reklame tidak melalui izin. Karena pada akhirnya pasti mengakibatkan kecelakaan buat masyarakat. Karena standar mutu dan lain sebagainya juga tidak berizin, tidak layak. Nah ini cerminan untuk semua pihak yang berusaha terkait billboard Baliho di wilayah Tangsel,” tutur Pilar.
Pilar juga meminta masyarakat terutama RT RW di 54 kelurahan Kota Tangsel sama-sama mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya reklame tak berizin berdiri di lingkungannya.
Dengan laporan aduan masyarakat itu, kata Pilar, pihaknya bisa melakukan penindakan oleh DPMPTSP maupun Satpol-PP Kota Tangsel untuk lakukan penindakan.
“Apabila ada pembangunan di sekitar yang tidak bisa menunjukkan izinnya. Untuk kasih tahu kepada kami. Jadi jangan juga cuek, malah tidak melaporkan,” pintanya.
Terpisah, Kartika pemilik reklame PT Grafika yang menimpa 9 kontrakan itu mengklaim, reklame miliknya sudah berizin. Tetapi, dirinya enggan memberikan bukti terkait kepemilikan izin bangunan reklame.
“Saya pemilik baliho yang pak Tarono kerjakan itu, posisinya di pinggir tol. Ada (izin-red) dong pak. Sorry, saya masih di lingkungan notaris, saya nggak bawa gitu-gituan, nanti kita kontek lagi ya,” klaimnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon.