linimassa.id – Perusahaan Umum Air Minum Daerah (Perumdam) Tirta kerja Raharja merupakan badan usaha milik daerah Kabupaten Tangerang.
Selain ke masyarakat, air yang dikelola dari Sungai Cisadane itu dijual ke pengembang besar yang ada di wilayah Tangerang Raya. Bahkan, juga memasok air ke PAM Jaya DKI Jakarta.
Pengaturan tarif dalam penjualan air bersih dari Sungai Cisadane itu diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2009 Tentang Tarif Air Minum dan Biaya Lainnya Pada Perumdam TKR Kabupaten Tangerang, dan masih berlaku hingga saat ini.
Padahal, aturan tarif tersebut harusnya mengikuti aturan terbaru lantaran terdapat Keputusan Gubernur Banten nomor 690/Kep.344-Huk/2022 tentang Penetapan Tarif Batas dan Batas Bawah Air Minum bagi Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Air Minum di wilayah Provinsi Banten tahun 2023.
Kini, mulai muncul pertanyaan soal berapa besaran tarif yang dikenakan ke pengembang besar di Tangerang Raya? Apakah sudah sesuai dengan aturan tarif yang ada?
Direktur Utama Perumdam TKR Kabupaten Tangerang Sofyan Safar sebelumnya telah menyebutkan tarif untuk niaga yakni Rp4.636. Tapi dia tak menjelaskan detail satuan penjualannya dan masih misteri. Apakah meter kubik perdetaik atau liter perdetik?
Terpisah, Direktur Umum (Dirum) Perumdam TKR Kabupaten Tangerang Sani Tora Wicaksono turut menegaskan soal satuan tarif penjualan air ke pengembang itu.
“Untuk seluruh pelanggan baik pelanggan rumah-rumah maupun pelanggan curah satuannya M3 (meter kubik),” katanya dikutip dari titikkata.id.
Sementara itu, dari tiga pengembang besar yanga da di Tangerang Raya, salah satunya yakni Sinar Mas Land BSD City. Pihak manajemen menyebut soal tarif air yang mereka beli dari Perumdam TKR Kabupaten Tangerang.
“Dari Perumdam TKR k.l 140 liter perdetik,” kata pihak manajemen Sinar Mas Land.
Diketahui, pengenaan tarif penjualan air Perumdam TKR Kabupaten Tangerang itu dibagi kebebrapa kelompok dan golongan tarif sesuai Peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2009 Tentang Tarif Air Minum dan Biaya Lainnya Pada Perumdam TKR Kabupaten Tangerang.
Kelompok pelanggan tersebut diantaranya sosial umum, sosial khusus, Rumah Tangga I-IV, Intansi Pemerintah, Niaga Kecil, Niaga Besar, Industri Kecil, dan Industri Besar. Sementara pengembang besar yang menjadi pelanggan Perumdam TKR Kabupaten Tangerang yakni Sinar Mas Land BSD City, Jaya Real Property dan Alam Sutera.
Keuntungan dari tiap penjualan tersebut menjadi dividen yang diberikan ke kas pemerintah Kabupaten Tangerang sebagai pemilik saham dari usaha air yang dijalankan Perumdam TKR tersebut.
Besaran tarif dan volume satuan tarif yang dikenakan kepada pengembang dan pelanggan lainnya menentukan keuntungan dari penjualan air tersebut. Jika ada yang tidak sesuai, maka akan berpengaruh pada dividen untuk Pemkab Tangerang.
Di samping itu, penentuan tarif untuk masyarakat dan pengembang mesti dibedakan sebagai wujud implementasi dari Pancasila ke 5, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dalam mendapatkan air bersih.
Jadi berapa tarif sebenarnya penjualan air ke pengembang? Nantikan, berita soal tarif Perumdam TKR Kabupaten Tangerang selanjutnya . (vyh)