linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Perubahan Nomenklatur Hari Libur: Isa Almasih menjadi Yesus Kristus
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Khazanah > Perubahan Nomenklatur Hari Libur: Isa Almasih menjadi Yesus Kristus
Khazanah

Perubahan Nomenklatur Hari Libur: Isa Almasih menjadi Yesus Kristus

Arief 31 Januari 2024
Share
waktu baca 2 menit
Kenaikan Isa Almasih
Kenaikan Isa Almasih
SHARE

linimassa.id – Pemerintah resmi mengubah penamaan hari libur ‘Isa Almasih‘ menjadi ‘Yesus Kristus.’ Keputusan ini diambil berdasarkan Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (29/01/2024).

Contents
Usulan Umat Kristen dan KatolikPertimbangan KeputusanNomenklatur Hari Libur BaruHari Libur LengkapPencabutan Hari Libur Isa Al-Masih

Usulan Umat Kristen dan Katolik

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki menyatakan bahwa perubahan nomenklatur tersebut berdasarkan usulan umat Kristen dan Katolik. Dasuki menjelaskan, “Ini usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama-nama nomenklatur itu diubah menjadi bagian dari yang mereka yakini bahwa itu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus.”

Pertimbangan Keputusan

Dalam dokumen keputusan tersebut, terdapat tiga pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan ini. Pertama, pengaturan mengenai hari-hari libur tersebar di beberapa keputusan presiden sehingga perlu penyelarasan. Kedua, pengaturan hari-hari libur perlu mengakomodasi perkembangan dinamika masyarakat dan hukum. Ketiga, berdasarkan pertimbangan sebelumnya, perlu menetapkan Keppres tentang Hari-Hari Libur.

Nomenklatur Hari Libur Baru

Sebagai hasil keputusan, beberapa nomenklatur hari libur mengalami perubahan. Diktum kesatu angka 7, 8, 9, dan 10 pada dokumen tersebut mengalami perubahan nomenklatur menjadi Kelahiran Yesus Kristus, Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), dan Kenaikan Yesus Kristus.

Hari Libur Lengkap

Nomenklatur baru ini mencakup 16 rangkaian hari libur, termasuk Tahun Baru Masehi, Tahun Baru Islam Hijriah, Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Idul Fitri (dua hari), Idul Adha, Maulid Nabi Muhammad SAW, Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka), Hari Raya Waisak, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus, Hari Lahir Pancasila 1 Juni, dan Hari Buruh Internasional 1 Mei.

Pencabutan Hari Libur Isa Al-Masih

Dalam diktum keempat disebutkan bahwa saat Keppres tersebut berlaku, Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (AR)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

SPPG Karangtanjung
Dapur MBG SPPG Karangtanjung Belum Kantongi Sertifikat Higiene, Operasional Tetap Berjalan
News
Pemkot Serang
Tangani Banjir di Berbagai Wilayah, Pemkot Serang Ajukan Bantuan ke Provinsi dan Pusat
News
Tambang ilegal di Cilegon
Pemprov Banten Tutup Tambang Ilegal di Cilegon, Satgas Petakan Lokasi di Ciwandan dan JLS
News
Rekonstruksi
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Kader PKS Dilaksanakan Tertutup di BBS 3
News
Huntara Cigobang
Bertahan Menginap di Kantor Bupati, Warga Huntara Cigobang Tuntut Kejelasan Hunian Permanen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?