Jakarta, LINIMASSA.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan jika dalam Undang-undang perlindungan guru masih dianggap kurang, ia akan mengkajinya kembali dan memungkinkan untuk dilakukan revisi ulang.
Meski demikian, Mu’ti menyampaikan UU perlindungan guru sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Ia menambahkan, pada kedua undang-undang tersebut sudah mengatur tentang perlindungan guru, baik secara profesi, keamanan, maupun jaminan.
“Namun, apabila dianggap masih kurang, kami akan mengkaji kemungkinan revisi,” jelas Abdul Mu’ti seusai bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 12 November 2024.
Lebih lanjut Mu’ti juga menyampaikan, revisi UU Sisdiknas serta UU Guru dan Dosen sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).
Kemendikdasmen diakui Mu’ti bakal mengkaji urgensi revisi kedua UU tersebut sambil menghimpun aspirasi masyarakat.
“Setelah itu akan melihat apakah akan cukup memasukan diperintahkan Undang-Undang ini atau membuat undang-undang yang baru, kami akan melakukan pengkajian dan memohon masukan dan aspirasi dari masyarakat,” jelas Mu’ti.
Di tempat yang sama, Kapolri Listyo Sigit menyatakan bahwa dalam menangani konflik yang terjadi antara sekolah dan orangtua murid, Polri akan mengedepankan mediasi atau keadilan restoratif. Seban proses mediasi membuat guru dapat mendisiplinkan anak-anak didiknnya dengan lebih nyaman.
Pada kesempatan tersebut, Listyo Sigit berharap masalah yang melibatkan pengaduan orang tua murid bisa diselesaikan melalui proses mediasi terlebih dahulu.
Masih menurutnya dengan mediasi, guru dapat merasa lebih nyaman dalam menjalankan program kedisiplinan
“Ketika anak-anak masuk sekolah, para orang tua murid akan diberi pemahaman mengenai kebijakan kedisiplinan yang berlaku agar kedua pihak saling memahami. Kecuali untuk hal-hal yang bersifat menyimpang, tentu akan menjadi perhatian lebih serius,” terang Listyo Sigit.