PANDEGLANG, LINIMASSA.ID – Satuan Lalu Lintas Polres Pandeglang meningkatkan pengawasan terhadap angkutan umum dengan melaksanakan pemeriksaan kelayakan kendaraan atau ramp check terhadap bus yang melintas di wilayah Pandeglang.
Armada yang dinilai tidak memenuhi standar keselamatan langsung diminta menghentikan operasionalnya.
Kegiatan pemeriksaan ini dilakukan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang sebagai upaya memastikan seluruh kendaraan angkutan penumpang berada dalam kondisi aman dan layak jalan.
Langkah tersebut diambil guna meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh faktor teknis kendaraan.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Hartono, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap bus yang tetap beroperasi meskipun tidak memenuhi ketentuan keselamatan.
“Kendaraan yang tidak layak kami hentikan perjalanannya. Setelah dilakukan perbaikan dan dinyatakan memenuhi standar oleh Dishub, barulah bus tersebut diizinkan kembali beroperasi,” ujar Hartono, Kamis (5/2/2026).
Kendaraan di Pandeglang
Ia menjelaskan, pengelola maupun pemilik kendaraan di Pandeglang diberikan kesempatan untuk melengkapi kekurangan, baik dari sisi teknis maupun administrasi.
Namun sebelum kembali melayani penumpang, armada tersebut wajib menjalani pemeriksaan ulang oleh petugas Dishub dan kepolisian.
Tak hanya fokus pada angkutan umum, aparat kepolisian juga menggencarkan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat.
Petugas turun langsung ke lapangan untuk mengingatkan pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
Meski demikian, pelanggaran lalu lintas masih kerap ditemui, terutama pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm serta pengemudi mobil dan truk yang mengabaikan penggunaan sabuk pengaman.
“Selain pendekatan preventif melalui sosialisasi, kami juga memberikan teguran hingga melakukan penindakan menggunakan tilang elektronik handheld bagi pelanggar, seperti tidak memakai helm atau sabuk pengaman,” jelasnya.
Hartono menambahkan, langkah penegakan hukum ini dilakukan untuk menumbuhkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas.
Ia memastikan seluruh kegiatan pengawasan dan penindakan tetap dilaksanakan secara profesional tanpa menghambat kelancaran arus lalu lintas.



