LEBAK, LINIMASSA.ID- Pemerintah Kabupaten Lebak akhirnya menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur batasan jam operasional truk tambang di Lebak atau kendaraan angkutan galian C di wilayah Kabupaten Lebak.
Perbup tersebut diharapkan mampu mengurai permasalahan lalu lintas yang selama ini dikeluhkan masyarakat akibat aktivitas truk pengangkut tanah dan pasir yang kerap melintas pada jam padat.
Pemerintah menilai, keberadaan Perbup jam operasional truk tambang di Lebak ini penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus menata kembali aktivitas angkutan tambang agar lebih tertib dan teratur.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak, Rully Edward, membenarkan bahwa Perbup Nomor 36 Tahun 2025 telah resmi diterbitkan.
“Sudah keluarkan Perbup soal jam operasional truk tambang di Lebak. Keluarnya Perbup Nomor 36 Tahun 2025 secara spesifik juga mengatur terkait sanksi bagi para pelanggar,” kata Rully kepada RADARBANTEN.CO.ID saat dihubungi melalui telepon, Kamis 23 Oktober 2025.
Rully menjelaskan bahwa di dalam Perbup tersebut terdapat dua jenis sanksi bagi pelanggar aturan jam operasional. “Jadi ada dua sanksi di dalam Perbup itu.
Sanki Perbup Jam Operasional Truk Tambang di Lebak
Sanksi administrasi Perbup jam operasional truk tambang di Lebak berupa teguran satu dan seterusnya, kemudian akan ada denda bagi pengendara truk yang melanggar.
Sedangkan pelanggaran lalu lintas diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ),” jelasnya.
Lebih lanjut, Rully menerangkan bahwa kendaraan angkutan galian C diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Kita adakan sosialisasi untuk bulan pertama. Selain sosialisasi, kita juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) agar pelaksanaan di lapangan bisa berjalan efektif,” tegasnya.
Ia berharap, aturan jam operasional truk tambang di Lebak ini dapat dipatuhi oleh para pengusaha angkutan dan pemilik tambang di wilayah Lebak.



