linimassa.id – Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan nomor 83 tahun 2022 tentang pengurangan sampah plastik dengan melarang penggunaan kantong plastik belanja mulai diterapkan. Kebijakan itu mulai dilakukan bertahap sejak 1 Januari 2023, tetapi dinilai masih minim sosialisasi.
Anggota Komisi I DPRD Kota Tangsel RIzki Jonis menilai, sosialisasi soal larangan penggunaan plastik untuk kantong belanja masih kurang.
Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan tidak hanya sekedar melarang para pelaku usaha menggunakan kantong belanja plastik, tetapi juga sosalisasi kepada masyarakat pun harus dilakukan secara masif.
“Sosialisasinya itu harus masif, bukan hanya para pelaku usaha dan mini market ini saja yang diberi tahu bahwa ada larangan penggunaan kantong belanja plastik. Tetapi juga masyarakat harus diberitahu juga,” kata Rizki, Selasa (10/1/2023).
“Artinya masyarakat pun harus diberi sosialisasi juga agar membawa kantong belanja sendiri dari rumah, sehingga ketika mereka berbelanja tidak lagi harus membeli kantong belanja yang disediakan mini market,” tambah Rizki.
Politisi Demokrat itu meminta, sosialisasi harus dilakukan dari tingkat lingkungan, sehingga pesan yang diterima oleh masyarakat benar-benar dapat dipahami dengan baik.
“Harus kita mulai dari lingkungan tempat tinggal dulu, libatkan perangkat RT/RW, baru setelah itu dibuat edaran ke masyarakat di lingkungan pasar dan sebagainya, kebijakan ini harus di lakukan secara berlanjut,” tekannya.
Diketahui, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman mengatakan, aturan ini berlaku untuk segala aktivitas publik. Aturan itu sebagai upaya untuk mengurangi volume sampah plastik.
“”Saat ini volume sampah yang dihasilkan dari rumah tangga, pertokoan, minimarket, hotel, restoran dan sebagainya di Tangsel itu, setiap harinya mencapai 900 ton. Sementara, saat ini Pemkot Tangsel, juga tengah mengalami kesulitan terkait tempat penampungan sampah,” pungkasnya. (mat)