Jabar, LINIMASSA.ID – Pada momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas tingkat Provinsi Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jabar mengeluarkan peraturan baru tahun 2025. Peraturan tersebut yakni Dedi Mulyadi larang siswa bawa HP dan motor.
Pengumuman aturan baru yang berlaku bagi siswa dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Larangan ini resmi ditetapkan oleh Gubernur Dedi Mulyadi.
“Per hari ini, anak SD dan SMP tidak boleh bawa HP dan motor,” kata Dedi tegas saat memimpin upacara peringatan Hardiknas, Jumat 2 Mei 2025.
Dedi menjelaskan, kebijakan ini masih ada pengecualian, yakni terhadap siswa SMA, asalkan mereka memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Untuk anak SMA yang belum cukup umur, tidak boleh bawa kendaraan bermotor. Kan itu sesuai undang-undang lalu lintas. Selama ini penegakannya tidak bisa berjalan karena ada keraguan tindakan di lapangan,” tutup Dedi.