linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Penyebab Nikita Mirzani Ditangkap Polisi Di Senayan Jakarta
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Penyebab Nikita Mirzani Ditangkap Polisi Di Senayan Jakarta
News

Penyebab Nikita Mirzani Ditangkap Polisi Di Senayan Jakarta

LinimassaNews 22 Juli 2022
Share
waktu baca 2 menit
1658450933236
Artis Nikita Mirzani. (Ig: nikitamirzanImawardi_172)
SHARE

linimassa.id – Artis Nikita Mirzani diamankan oleh Satreskrim Polresta Serang Kota saat berada di pusat perbelanjaan di Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2022) sore.

Ternyata, Nikita Mirzani diamankan oleh anggota dari Polresta Serang Kota. Padahal, saat itu Nikita Mirzani sedang bersama anaknya yang kecil serta asistennya. Penangkapan itu, sontak membuat terkejut banyak pihak.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan di tempat publik itu lantaran Nikita Mirzani dinilai tak kooperarif.

Pihaknya, lanjut Shinto sudah melayangkan dua kali surat pemeriksaan pada 20 Juni dan 6 Juli 2022. Sayangnya, Nikita Mirzani tak memenuhi surat pemeriksaan tersebut.

“Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung,” kata Shinto dikutip dari detiknews, Kamis (21/7/2022).

Penangkapan itu, merupakan buntut kasus pelaporan soal tuduhan pencemaran nama baik akibat postingan InstaStory di akun instagramnya.

Tuduhan pencemaran nama baik itu dilakukan oleh Dito Mahendra sejak awal Juni lalu. Bahkan, pihak Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM.

Dia disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP. (red)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Warga Banten
2 Warga Banten Dievakuasi, DPRD Banten Desak Pemprov Perluas Penyusuran
News
Iran
2 Warga Banten Dievakuasi dari Iran
News
diskon
Diskon 30 Persen Tol Tangerang-Merak saat Arus Mudik dan Arus Balik 2026, Catat Tanggalnya
News
Pelabuhan Ciwandan
Pelabuhan Ciwandan Diklaim Siap Layani Motor dan Truk Pada Mudik Lebaran 2026
News
Terminal Pakupatan
Terminal Pakupatan Siapkan 823 Bus Mudik
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?