Linimassa.id – Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika di wilayah Parung Serab, Ciledug, Tangerang.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan dua orang kurir dan menyita sebanyak 72 kilogram narkotika jenis sabu yang dikamuflase dalam 72 bungkus teh China.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Hengki, mengungkapkan bahwa dua orang kurir yang diamankan berinisial R (29) dan A (19). Mereka tertangkap saat berusaha menyelundupkan sabu ke dalam rumah kontrakan yang kemudian dijadikan tempat penyimpanan.
“Hengki mengatakan kedua bandar ini mencoba memanfaatkan momen HUT ke-78 Bhayangkara untuk menyelundupkan barang haram itu ke dalam rumah kontrakan,” ujar seorang petugas yang enggan disebutkan namanya.
Menurut Hengki, kedua bandar ini beranggapan bahwa petugas akan sibuk dengan pengamanan puncak peringatan HUT Bhayangkara ke-78. “Sindikat ini kalau kita lihat memanfaatkan momen kepolisian sedang merayakan hari Bhayangkara ke-78,” kata Hengki dalam konfirmasinya kepada awak media pada Senin (1/7/2024).
Usaha menyelundupkan sabu ke dalam rumah kontrakan dilakukan dengan mengunci ruangan dari luar. Namun, polisi berhasil mengamankan kedua kurir sebelum mereka berhasil melarikan diri.
“Kami masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut hubungan antara kedua tersangka ini,” tambah Hengki.
Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jabodetabek. Dengan berhasilnya operasi ini, diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan sindikat narkotika yang lebih luas.
“Kami terus berupaya keras untuk memberantas peredaran narkotika dan mengungkap jaringan yang ada di balik kasus ini,” tutup Hengki. (AR)