linimassa.id – Isu Partai Golkar akan gabung dengan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) terus bergulir. Mungkinkah Golkar akan tinggalkan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB)?
Pengamat politik Adi Prayitno menilai potensi Golkar gabung ke KPP sangat mungkin terjadi jika Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto ditawari posisi sebagai bakal capres.
Hal itu disampaikan Adi dalam diskusi bertajuk “Menafsir Langkah Zig Zag Partai Golkar”, dipantau dari kanal YouTube Vibrasi, Kamis (30/3/2023).
“Golkar akan bergabung dengan Koalisi Perubahan kalau yang ditawarkan adalah posisi capres, bukan yang lain,” kata Adi.
Dengan demikian, lanjut dia, sulit bagi Golkar bergabung dengan Koalisi Perubahan untuk Persatuan.
Sebab, koalisi yang dibentuk NasDem, Demokrat dan PKS tersebut telah memutuskan mengusung Anies Baswedan sebagai bakal capres di Pilpres 2024.
Sebelumnya, menurut Adi, Airlangga masih berupaya mendapatkan tiket capres dari Koalisi indonesia Bersatu (KIB), bukan dari kelompok koalisi lain.
“Sulit membayangkan Airlangga bergabung dengan KPP. Karena bagi Golkar, Airlangga itu capres, bukan cawapres,” ujarnya.
Sementara itu, Waketum Golkar Nurdin Halid mengatakan berdasar Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar, telah memutuskan mengusung Airlangga sebagai bakal capres.
Jika Partai Golkar ingin mengubah keputusan, maka harus menggelar ulang Munas.
“Untuk mengubah harus melalui munas atau Rapimnas Partai Golkar, kalau hendak mengubah bukan Pak Airlangga sebagai capres,” jelasnya.
Berdasarkan jadwal KPU, masa pendaftaran bakal capres dan cawapres dimulai pada 19 Oktober-25 November 2023.
Sebagaimana diatur UU Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol.
Atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR.
Atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres untuk Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR.
Pasangan calon juga dapat diusung parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.