linimassa.id – Majelis hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta yang diketuai oleh Hakim Singgi Budi melakukan putusan dalam tolak banding Ferdy Sambo. Maka ditetapkan keputusan hukuman mati bagi Ferdy Sambo.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 769/Pid.B/2022/PN JKT. SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut”, kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di PN Tinggi DKI Jakarta, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Rabu (12/04/2023).
Dalam putusan oeh hakim banding menyatakan bahwa Ferdy Sambo tetap dalam tahanan.
Pada putusan tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan dinyatakan bersalah karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menimbang karena terdapat dalam tahanan dan tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka berdasarkan ketentuan pasal 242 kitab undang-undang hukum acara pidana, terdakwa ditetapkan untuk tetap berada dalam tahanan.
Menimbang karena terdakwa dijatuhi hukuman maka secara hukum harus dibebani untuk membayar biaya perkara, kecuali apabila dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup maka biaya perkara dibebankan pada negara.
Mengingat pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 49 juncto 43 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik untuk pasal 551 KUHP undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang adalah serta peraturan hukum yang bersangkutan.
Tak hanya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga menjalankan putusan oleh Hakim pada Hari ini. (AR)