SERANG, LINIMASSA.ID – Aksi dorong-dorongan terjadi antara pemilik lahan dan para petugas yang mengawal pelaksanaan penertiban bangunan liar di Desa Citeterp, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Kamis 19 Desember 2024.
Saat mobil beko mulai meruntuhkan bangunan liar, terdengar seseorang yang mengenakan kaos hitam yang diduga merupakan pemilik ruko mengamuk dan menunjuk seorang petugas balai. “Kamu biadab ya, biadab kamu bukan orang,” katanya dengan penuh emosi,
Terdengar juga seorang ibu pemilik bangunan liar menangis karena tak kuasa melihat bangunan miliknya yang sedang diratakan dengan menggunakan beko.
Pelaksanaan penertiban bangunan liar di jalan raya Ciruas-Pontang, tepatnya di Kampung Tegal Jetak, Desa Citeurep Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang itu berlangsung dramatis. Proses penertiban mendapatkan perlawanan dari masyarakat yang merasa memiliki hak atas bangunan tersebut.
Terlihat pada video yang diterima oleh Radar Banten, tim gabungan yang dipimpin oleh petugas dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) mengerahkan alat berat berupa beko untuk menertibkan bangunan liar yang berdiri diatas lahan milik balai.
Warga pun berusaha menghalang-halangi proses penertiban bangunan liar lantaran mereka merasa memiliki dokumen kepemilikan atas lahan tersebut.
Pj Kepala Desa Citeurep, Sudarman mengatakan, proses penertiban bangunan yang dilakukan di Kampung Tegal Jetak, mendapatkan perlawanan dari warga. Pasalnya mereka mengaku memiliki dokumen kepemilikan atas lahan tersebut.
“Jadi status tanahnya menurut BBWS itu milik pemerintah, cuman ada yang membangun bangunan diatas tanah itu. Cuman memang mereka mengaku juga memiliki hak atas bangunan tersebut dan telah menempati sejak puluhan tahun lalu. Makanya ada perlawanan,” ujarnya.
Ia menuturkan, bangunan yang ditertibkan merupakan sebuah ruko permanen yang memiliki empat sampai lima pintu. “Bangunannya permanen, di Cor. Katanya mereka memiliki AJB (Akta Jual Beli) yang dikeluarkan tahun berapa gitu atau SPPT. Cuman memang saya belum pernah melihatnya,” ujarnya.
Ia mengatakan, sebelumnya para pemilik ruko sudah mendapatkan teguran beberapa kali dari pihak BBWSC3. Namun para pemilik tetap memutuskan untuk bertahan. “Sudah ada teguran, ada tahapan-tahapannya. Cuman pas di eksekusi tadi mendapatkan penolakan,” pungkasnya.
Satpol PP Sebut Ada 9 Bangunan Liar yang Ditertibkan di Ciruas

Sebanyak sembilan bangunan liar yang berdiri diatas tanah milik Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) di Kampung Tegal Jetak, Desa Citeurep Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang ditertibkan.
Proses penertiban dilakukan dua kali serta mendapatkan perlawanan dari masyarakat yang merasa memiliki hak atas bangunan tersebut.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Kabupaten Serang, Yagi Susilo mengatakan,ada sebanyak sembilan bangunan liar yang dilakukan penertiban di lokasi tersebut. bahkan penertiban sudah dilakukan sebanyak dua kali yakni pada Tanggal 5 Desember dan Kamis 19 Desember 2024.
“Ada yang berjualan bakso giling, ada yang jual grosiran, nasi padang, ayam potong ini yang kita tertibkan tanggal lima. Lalu hari ini yang kita tertibkan ada tiga bangunan permanen dan dua yang tidak permanen,” Kamis 19 Desember 2024.
Ia mengaku, dari pihak balai sudah mengirimkan surat peringatan baik peringatan satu hingga tiga. Namun mereka masih tetap membandel dan menempati bangunan tersebut.
“Saat penertiban ada perlawanan. Namun kami pada prinsipnya karena itu tanah negara maka mau tidak mau kita bongkar,” tegasnya.
Nantinya, apabila para pemilik merasa tidak puas, maka mereka dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum. “Para pemilik bisa menempuh jalur hukum. Misalnya mereka punya bukti akta jual beli, itu bisa dibuktikan melalui jalur hukum. Kalau balai kan sudah jelas,” terangnya.
Ia mengaku, tidak ada relokasi pasca adanya penertiban yang dilakukan. Nantinya untuk mengantisipasi para pemilik kembali menempati tempat tersebut, akan ada pemantauan yang akan dilakukan. “Pemantauan dari balai, karena ada PPNS, kita juga akan melakukan patroli,” pungkasnya.