linimassa.id – Setiap 2 Desember diperingati sebagai Hari Konvensi Ikan Paus Internasional. Ini dalam rangka memperingati momen penandatanganan Konvensi Internasional untuk Regulasi Penangkapan Ikan Paus atau International Convention for the Regulation of Whaling.
Hari ini juga memperingati berdirinya Komisi Paus Internasional atau International Whaling Commision (IWC). Seperti dilansir laman resminya, Komisi Paus Internasional (IWC) dibentuk berdasarkan Konvensi Internasional untuk Pengaturan Penangkapan Ikan Paus.
Konvensi ini ditandatangani pada 2 Desember 1946 di Washington DC, Amerika Serikat. Pembukaan konvensi ini menyatakan bahwa tujuannya adalah untuk mengatur konservasi stok ikan paus yang tepat dan dengan demikian memungkinkan pengembangan industri penangkapan ikan paus yang teratur.
Peringatan ini merupakan hari yang penting bagi keberlangsungan hidup mamalia air, yaitu paus. Peringatan ini dilakukan untuk menyediakan konservasi untuk populasi paus.
Paus merupakan hewan mamalia yang hidup di lautan. Ternyata, paus bukan tergolong dalam keluarga ikan. Walaupun hidup di air, paus bernafas menggunakan paru-paru.
Melansir kkp.go.id, paus termasuk ke dalam ordo Cetacea yaitu hewan air yang besar. Secara umum, Cetacea dibagi jadi dua sub ordo, yaitu Odontoceti dan Mysticeti. Odontoceti adalah kumpulan dari Cetacea yang memiliki gigi, sedangkan Mysticeti adalah kumpulan Cetacea yang memiliki baleen (rambut di dalam mulut yang berfungsi untuk menyaring makanan).
Selain itu, Indonesia memiliki sekitar 35 spesies yang masuk Ordo Cetacea. Sekitar 26 spesies masuk Subordo Odontoceti dan 9 spesies masuk Subordo Mysticeti. Hewan mamalia laut kebanyakan ditemukan di perairan laut Indonesia bagian timur yang cenderung dalam seperti Laut Sawu, Laut Arafuru, Laut Sulawesi, Perairan Pulau Komodo, Perairan Raja Ampat, dan Laut di Dangkalan Sahul lainnya.
Asal Mula
Paus telah diburu selama berabad-abad untuk diambil minyak, tulang, dan dagingnya. Melansir laman legal.un.org, pada awalnya perburuan paus dilakukan dengan alat sederhana seperti tombak dan jaring. Namun, seiring berjalannya waktu, metode perburuan paus juga mengalami perkembangan teknologi.
Teknologi ini berkontribusi dalam meningkatnya perburuan paus. Sudah berkali-kali dibuat kerangka hukum untuk pengaturan perburuan paus, tetapi tidak berjalan secara efektif. Meskipun tidak sempurna, pengaturan terus dibuat hingga saat ini diatur oleh Konvensi Internasional 1946 tentang Peraturan Penangkapan Ikan Paus (ICRW).
Sejak saat itu, 2 Desember diperingati sebagai Hari Konvensi Ikan Paus Internasional. Peringatan ini ditandatangani pada International Convention for the Regulation of Whaling (ICRW) atau Konvensi Internasional untuk Peraturan Perburuan Paus di Washington D.C sejak tahun 1946.
Perburuan Tradisional
Indonesia memiliki tradisi berburu paus yang terkenal di Desa Lamalera, Pulau Lembata, Nusa Tenggara Timur, yang sudah dilakukan secara turun temurun selama ratusan tahun untuk kebutuhan pangan. Melansir dari nationalgeographic.grid.id, para pemburu paus menggunakan kapal layar yang disebut dengan paledang ,yang didayung beramai-ramai ke tengah laut.
Jika ada paus yang lewat, maka juru tombak atau lama fa melemparkan tombak ke arah paus tersebut yang biasanya dari haluan kapal.
Untuk memburu paus, penduduk Lamalera melihat satu paus dewasa yang beratnya antara 35 ton hingga 57 ton sebagai sumber pangan yang menjamin pasokan pangan seluruh desa selama satu bulan. Namun, saat ini, Indonesia telah memasukkan paus dan lumba-lumba sebagai satwa yang dilindungi dan terlarang untuk diburu.
Melalui peringatan ini, ayo dukung untuk tidak memburu paus secara membabi buta. (Hilal)