Linimassa.id – Setiap 13 Agustus diperingati sebagai Hari Mahkamah Konstitusi. Cari tahu yuk makna di balik hari ini.
Dilansir laman resminya, Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 yang bertugas menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, dan memutus pembubaran partai politik.
Laman RRI menyebut, pembentukan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atau MKRI berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Tepatnya pada 13 Agustus 2003, Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi disahkan dalam sidang Paripurna MPR. Presiden Megawati Soekarnoputri pada saat itu juga menandatangani UU tentang MK ini. Pada 13 Agustus 2024 ini, MK telah berusia 21 Tahun.
Melansir dari situs resmi mkri.id, MK sebagai sebuah lembaga pengawal demokrasi dan konstitusi yang saat kehadirannya dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, dimaknai sebagai semangat untuk menguatkan Indonesia sebagai negara hukum modern.
Dalam prinsip supremasi hukum, konstitusi merupakan pegangan dan pedoman sekaligus orientasi dari seluruh kegiatan berbangsa dan bernegara.
Dalam praktik penyelenggaraan, negara harus tunduk dan patuh kepada konstitusi. Keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai representasi dari demokrasi.
Mengutip akun Instagram resmi Mahkamah Konstitusi, logo HUT ke 21 MK telah diluncurkan pekan lalu, dengan tema “Mengawal Konstitusi dan Demokrasi”.
Adapun filosofi keseluruhan dari logo 21 tahun MK menjadi simbol prinsip prinsip dasar yang harus yang harus dipegang teguh oleh bangsa Indonesia, yakni kedaulatan rakyat, supermasi hukum dan konstitusi, serta nilai-nilai Pancasila.
Mengingatkan semua pihak mengenai pentingnya menjaga dan menjalankan proses demokrasi dengan adil dan berintegritas, serta mematuhi konstitusi sebagai dasar salam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dan menggambarkan harapan agar MK sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi, menghasilkan putusan yang adil, khususnya selama tahun 2024, yang merupakan tahun Pemilu.
HUT ke-21 MK RI mengingatkan semua pihak mengenai pentingnya menjaga dan menjalankan proses demokrasi dengan adil dan berintegritas, serta mematuhi konstitusi sebagai dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Makna HUT ke-21 MK RI juga digambarkan melalui logo peringatan tahun ini. Berikut filosofi logo HUT ke-21 MK RI.
Simbol Negara dan Kepemimpinan
Kepala Garuda melambangkan kekuatan, keberanian, dan kebijaksanaan. Mencerminkan juga Pancasila sebagai landasan filosofis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Supremasi Hukum dan Konstitusionalisme
Buku UUD 1945 melambangkan supremasi hukum, menegaskan bahwa semua tindakan dan kebijakan negara harus berlandaskan konstitusi. Menegaskan Konstitusi (UUD 1945) sebagai dasar hukum tertinggi yang mengatur seluruh sendi kehidupan bermasyarakat.
Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Surat suara Pemilu melambangkan partisipasi aktif warga negara dalam proses demokrasi, di mana setiap suara rakyat dihargai dan memiliki peran penting dalam menentukan arah pemerintahan.
MK sebagai sebuah lembaga pengawal demokrasi dan konstitusi yang saat kehadirannya dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, dimaknai sebagai semangat untuk menguatkan Indonesia sebagai negara hukum modern.
Laman Detik menyebut, dalam prinsip supremasi hukum, konstitusi merupakan pegangan dan pedoman sekaligus orientasi dari seluruh kegiatan berbangsa dan bernegara.
Dalam praktik penyelenggaraan, negara harus tunduk dan patuh kepada konstitusi. Keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap sebagai representasi dari demokrasi. (Hilal)