linimassa.id – Konsumen Kritis Cerdas Bertransaksi menjadi tema Hari Konsumen yang diperingati setiap 20 April ini.
Tahun ini Kementrian Perdagangan (Kemendag) menggelar Festival Hari Konsumen Nasional 2024 di Mall Trans Studio Cibubur, Depok, Jawa Barat, Sabtu (20/4/2024).
Pada festival ini ada beberapa kegiatan seperti, talkshow, bazar dan klinik konsultasi perlindungan konsumen.
Ini merupakan tahun ke-12 Kemendag merayakan Hari Konsumen Nasional. Adapun tujuannya, yakni agar konsumen aware atau peduli terhadap hak dan kewajibannya.
Konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi dari barang yang dibeli dan tidak sesuai sebagaimana dijanjikan penjual.
Konsumen juga berhak memilih dan mendapatkan barang yang sesuai dengan kondisi yang dijaminkan.
Untuk kewajiban, konsumen harus selalu membayar sesuai dengan harga yang telah disepakati dan juga harus berkewajiban membaca informasi dan prosedur sebagaimana tertuang dalam label maupun buku petunjuk dalam setiap barang yang diperjualbelikan
Selan itu, Kemendag juga menggelar lomba mewarnai bagi anak-anak yang diharapkan dapat juga memahami terkait kegiatan jual beli dan dapat menjadi pengingat bagi orang tua masing-masing untuk dapat berhati-hati dalam melakukan transaksi jual-beli.
Konsumen Cerrdas
Peringatan Hari Konsumen Nasional bertujuan agar semakin banyak pihak yang termotivasi membangun konsumen yang cerdas dan pelaku usaha yang semakin memiliki etika dalam usahanya.
Hari Konsumen diharapkan dapat meningkatkan konsumen akan hak dan kewajibannya, dan menempatkan konsumen sebagai subyek penentu kegiatan ekonomi dan menjadi konsumen cerdas yang cinta produk dalam negeri, sehingga mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan yang siap menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan mampu bersaing di pasar global.
Momen penting ini tertera pada Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 dengan mengacu keapada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Peringatan ini ditetapkan pada tanggal 20 April karena mengingat tanggal tersebut merupakan tanggal ditetapkannya Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Upaya perlindungan konsumen sangat penting adanya. Namun, perlindungan konsumen di Indonesia sendiri masih mejadi permasalahan yang belum terselesaikan.
Masih banyak kasus sengketa konsumen yang masih belum tuntas dan juga berbagai permasalahan yang tidak terlaporkan karena konsumen yang tidak mengetahui hak dan kewajibannya.
Negara berperan penting dalam hal pemberdayaan konsumen karena pihak konsumen sering menjadi pihak yang lemah yang tidak mampu memperjuangkan kepentingannya.
Banyak pelaku usaha yang ingin mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin dengan biaya seminim yang dapat merugikan konsumen, baik langsung maupun tidak langsung.
Laman Kominfo menyebut, penetapan Hari Konsumen Nasional dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional. Pemilihan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional didasarkan pada tanggal diterbitkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Hilal)