Linimassa.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkomitmen untuk mengangkat 1.709 dosen berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum pelantikan pemerintahan baru.
Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Lukman, menyampaikan bahwa mereka sedang mempercepat proses teknis pengangkatan, termasuk pengumpulan dokumen dan verifikasi data dosen.
“Kami berharap semua PPPK dosen bisa menjadi PNS sebagai kado sebelum pergantian dari Pak Jokowi ke Pak Prabowo,” ungkap Lukman saat audiensi dengan Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILP-PTNB) di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta Pusat pada Kamis (18/07/2024).
Lukman juga menyebutkan bahwa Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, telah melakukan audiensi dengan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membahas karier guru dan dosen, termasuk tenaga pendidik berstatus PPPK di kampus yang kini menjadi negeri.
Namun, ia mengakui bahwa proses alih status dosen kontrak menjadi PNS memerlukan waktu dan diskresi khusus dari kedua kementerian serta lembaga pemerintah terkait.
“Perjuangan ini tidak bisa dilakukan Kemendikbudristek sendiri. Ada KemenPANRB, BKN, dan paling penting, harus melalui Keputusan Presiden (KEPRES) karena butuh diskresi khusus,” tambah Lukman.
Sebelum audiensi, sekitar 300 dosen PPPK dari 35 PTNB menggelar aksi di depan kantor Kemendikbudristek sejak pukul 09.00 WIB, mendesak agar alih status segera dituntaskan.
Sekretaris Jenderal ILP-PTNB, Umar, menyatakan bahwa ribuan dosen masih berstatus PPPK meski telah mengabdi selama bertahun-tahun.
“Dosen PPPK mengalami nasib memprihatinkan. Mereka tidak bisa naik pangkat, tidak bisa tugas belajar, bahkan pangkat beberapa dari mereka diturunkan,” ujarnya.
Umar, dosen dari Universitas Sulawesi Barat, menambahkan bahwa ia sudah memiliki gelar doktor (S3) tetapi di SK PPPK hanya tercantum sebagai S2.
“Saya sudah doktor, tapi di SK PPPK itu hanya S2. Pangkat saya juga diturunkan menjadi asisten ahli tanpa alasan yang jelas,” jelasnya.
Menurut Umar, beberapa dosen PPPK telah mengabdi selama 14 tahun dan telah mengadu ke Komnas HAM serta Komisi X DPR RI.
Namun, hingga saat ini mereka belum menerima SK pengangkatan sebagai PNS. “Kami berharap dengan dukungan semua pihak, proses pengangkatan ini bisa segera selesai,” tutupnya.
Kemendikbudristek berharap proses pengangkatan ini bisa menjadi langkah signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan dan karier dosen di Indonesia. (AR)