Linimassa.id – Setiap 4 September perusahaan ramai-ramai memanjakan dan mengapresiasi pelanggannya. Ya, karena ini merupakan momen istimewa sebagai Hari Pelanggan Nasional.
Peringatan Hari Pelanggan Nasional seperti disebut laman detikJabar, menjadi momen penting bagi para pelaku bisnis untuk menunjukkan rasa terima kasih dan apresiasi mereka kepada konsumen yang setia.
Peringatan Hari Pelanggan Nasional digagas pertama kali pada 2003. Sejak saat itu, Harpelnas dirayakan setiap tahunnya dengan merilis tema dan menyelenggarakan berbagai kegiatan.
Di momen Hari Pelanggan Nasional ini ada baiknya jika kita mengetahui asal-usul Hari Pelanggan Nasional, tema peringatan tahun 2024 hingga hak-hak konsumen.
Melansir laman resmi Hari Pelanggan Nasional, peringatan ini pertama kali digagas di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri pada 2003. Pencetusnya merupakan CEO Frontier Group bernama Handi Irawan D.
Saat mencetuskan idenya tersebut, banyak pihak yang langsung memberi dukungan. Baik dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan swasta, dan pemerintah.
Sebab mendapatkan banyak dukungan, Harpelnas pun diputuskan untuk diresmikan sebagai peringatan nasional di Indonesia. Peresmiannya dilakukan oleh Megawati Soekarno Putri pada tanggal 4 September.
Acara peresmian Harpelnas dihadiri oleh sekitar 200 jajaran direktur utama berbagai perusahaan dan BUMN. Adapun perusahaan yang turut merayakan Harpelnas berjumlah 500 perusahaan.
Seiring berjalannya waktu, peringatan ini berkembang menjadi lebih dari sekadar mengakui hak-hak. Hari Pelanggan Nasional juga dijadikan sebagai momentum untuk menghargai peran konsumen dalam kemajuan ekonomi.
Adapun tanggal perayaannya jatuh pada hari peresmian yakni 4 September. Sejak diresmikan, Harpelnas dirayakan setiap tahunnya sebagai peringatan milik seluruh perusahaan di Indonesia.
Ternyata Hari Pelanggan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kepuasan konsumen, meningkatkan kualitas pelayanan, dan memperkuat hubungan antara perusahaan dan konsumen.
Melalui peringatan ini, masyarakat dan pelaku bisnis diharapkan dapat saling menghargai serta mengapresiasi peran masing-masing dalam ekosistem ekonomi. Momentum ini juga menjadi pengingat akan pentingnya peran konsumen dalam mendorong kemajuan ekonomi dan bisnis.
Pada 2024 ini, Hari Pelanggan Nasional mengusung tema “AI Membuat Pelayanan Pelanggan Lebih Responsif dan Personal”.
Instagram resmi Harpelnas menyebut, tema ini dipilih dengan mempertimbangkan kemampuan Artificial Intelligence (AI) untuk melayani pelanggan. Inovasi dengan AI dapat mendorong batas-batas pelayanan pelanggan.
Perusahaan bisa memiliki peluang menciptakan pengalaman pelanggan yang lebih responsif dan personal menggunakan AI.
Maka dari itu, momen Harpelnas menjadi titik balik bagi perusahaan agar dapat memikirkan bagaimana inovasi AI dan kehangatan pelayanan manusia berkolaborasi.
Dengan begitu, kualitas pelayanan menjadi lebih bermakna bagi pelanggan.
Seperti yang disebutkan sebelumnya, AI dapat menghadirkan pelayanan pelanggan yang responsif dan personal. Untuk mewujudkannya, berikut implementasinya:
Personalisasi: Rekomendasi produk, konten, dan penawaran dengan preferensi pelanggan.
Otomatisasi: Otomatisasi tugas rutin seperti menjawab pertanyaan pelanggan atau memproses pesanan.
Analisis Data: Analisis data pelanggan untuk mendapatkan pemahaman dan wawasan yang lebih baik tentang perilaku dan preferensi mereka.
Hak-hak Konsumen
Sebagai konsumen, penting untuk mengetahui hak-hak yang melindungi saat melakukan transaksi. Berikut ini hak-hak konsumen yang perlu kamu ketahui.
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi produk berupa barang dan/atau jasa.
Hak memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan dengan nilai tukar atau kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa.
Hak didengar atas pendapat dan keluhan tentang barang dan/atau jasa yang digunakan
Hak mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hak mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
Hak diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Hak mendapatkan mendapatkan kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Hak-hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya. (Hilal)