Linimassa.id – Setiap 22 Juli diperingati sebagai Hari Kejaksaan Nasional atau Hari Bhakti Adhyaksa. Tahun ini merupakan HUT ke-64 Kejaksaan Nasional.
Hari Bhakti Adhyaksa 2024 atau HUT ke-64 Kejaksaan RI mengusung tema “Akselerasi Kejaksaan untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas”.
Laman Kejaksaan Republik Indonesia menyebut, istilah kejaksaan sudah ada sejak zaman kerajaan Hindu-Jawa di Jawa Timur. Saat masa Kerajaan Majapahit, istilah dhyaksa, adhyaksa, dan dharmadhyaksa mengacu pada posisi dan jabatan tertentu di kerajaan.
Menurut peneliti Belanda W.F. Stutterheim, Adhyaksa adalah pejabat negara di zaman Kerajaan Majapahit, tepatnya saat Prabu Hayam Wuruk berkuasa (1350-1389 M). Dhyaksa adalah hakim bertugas menangani masalah peradilan dalam sidang pengadilan. Para dhyaksa dipimpin seorang adhyaksa atau hakim tertinggi.
Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, dibentuk lembaga penegak hukum untuk memastikan ketertiban umum. Pembentukan kejaksaan tertuang dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, yang diperjelas Peraturan Pemerintah (PP) No 2/1945.
Laman Detik Jatim menyebut, Kejaksaan menjadi departemen yang terpisah melalui rapat kabinet 22 Juli 1960 dalam Surat Keputusan Presiden RI 1 Agustus 1960 No 204/1960. Lalu, disahkan menjadi UU No 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia.
Hal itulah yang menjadi dasar tanggal 22 Juli diperingati sebagai Hari Kejaksaan Nasional. Hari Bhakti Adhyaksa merupakan apresiasi atas pengabdian atau bakti yang dilakukan insan adhyaksa, yaitu para anggota kejaksaan. Penetapan ini juga berdasarkan Surat Keputusan Menteri/JA No Org/A-51/1 tanggal 2 Januari 1961.
Diperbarui
Pada masa Orde Baru, UU kejaksaan berubah menjadi UU No 5/1991 dan diperbarui pada era Reformasi lewat UU No 16/2004, di mana kejaksaan disebut sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain.
Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2021 perubahan atas UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam UU tersebut, kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Kejaksaan mempunyai kewenangan lain berdasarkan UU secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lainnya. (Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2021).
Pemimpin
Istilah Adhyaksa sendiri berasal dari bahasa Sansakerta “Adhyaksa” yang memiliki arti “pemimpin dalam persidangan.”
Istilah ini muncul pada masa Kerajaan Majapahit yakni saat Raja Hayam Wuruk memimpin pada 1350-1389 Masehi.
Terdapat juga istilah “Dhyaksa” yang jabatannya di bawah Adhyaksa. Jabatan ini bertugas untuk menjadi hakim yang mengurusi masalah peradilan dalam sebuah sidang. Ada pula istilah “Dharmadyaksa” yang merupakan pejabat yang mengurus masalah agama.
Kemudian, istilah jaksa secara resmi menjadi penuntut umum sejak masa pendudukan Jepang. Hal ini dicatat dalam Undang-Undang No. 1/1942.
Peringatan Hari Kejaksaan Nasional biasanya dilaksanakan lewat upacara yang memiliki tema khusus setiap tahunnya.
Selain itu banyak kegiatan lain yang bisa dilakukan sebagai pendukung mulai bakti sosial hingga lomba-lomba yang melibatkan pihak internal maupun eksternal.
Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ini juga dilakukan sebagai simbol untuk menegakkan hukum di Indonesia. (Hilal)