linimassa.id – Binatang juga memiliki hak asasi layaknya manusia. Mereka merupakan makhluk hidup yang merasakan dan memiliki keberadaan penting di Bumi.
Sekalipun tak mampu berbicara atau mengadu seperti manusia, binatang dapat merasakan sakit. Keberadaan mereka sebagai sesama makhluk hidup harus tetap dihargai. Maka dari itu, peringatan Hari Hak Asasi Binatang yang jatuh pada 15 Oktober pun dicetuskan.
Konsep ini muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran akan perlakuan buruk dan penyalahgunaan terhadap binatang.
Peringatan ini untuk meningkatkan kesadaran tentang kepedulian terhadap binatang dan mempromosikan kesejahteraan mereka di seluruh dunia.
Awal Mula
Penetapan 15 Oktober sebagai Hari Hak Asasi Binatang didasari oleh Universal Declaration on Animal Welfare (UDAW) atau ‘Deklarasi Universal tentang Kesejahteraan Hewan’.
Deklarasi ini merupakan sebuah kesepakatan yang mengakui bahwa hewan itu hidup dan dapat menderita.
UDAW juga berusaha untuk menghormati kebutuhan akan kesejahteraan hewan serta mengakhiri kekejaman terhadap hewan untuk selamanya.
Penetapan hari spesial ini tentu tak terlepas dari kenyataan bahwa perlakuan tidak bermoral serta eksploitasi masih kerap dialami sebagian besar hewan.
Hal ini meliputi diternakkan secara tidak baik, pemotongan hewan secara sadis untuk bahan makanan, penyiksaan secara fisik, hingga perusakan habitat di alam liar.
Kondisi memprihatinkan ini lantas menggerakkan sejumlah aktivis untuk membela kesejahteraan para hewan. Di sinilah mereka mulai menyuarakan bahwa, sama seperti manusia, binatang juga memiliki hak asasi.
Berdasarkan laman PETA, pendukung hak asasi binatang percaya bahwa hewan memiliki sebuah nilai yang melekat, yakni nilai untuk terlepas dari pemanfaatan manusia.
Mereka juga meyakini bahwa setiap makhluk yang memiliki keinginan untuk hidup berhak untuk terbebas dari rasa sakit dan penderitaan.
Pada 15 Oktober 1978, di markas besar UNESCO, Paris, Hari Hak Asasi Binatang dicetuskan melalui Deklarasi Universal Hak Asasi Binatang.
Deklarasi ini menyatakan bahwa hak-hak asasi binatang seharusnya setara dengan hak-hak asasi manusia.
Istilah “hak asasi binatang” sendiri mulai populer sejak tahun 1964 hingga awal 1970-an, ketika objektifikasi terhadap binatang menjadi isu yang memprihatinkan.
Sejak saat itu, setiap tahun pada l 15 Oktober, Hari Hak Asasi Binatang diperingati untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak binatang dan menyebarluaskan kesejahteraan mereka sebagai upaya dalam memajukan perlindungan dan penghargaan terhadap makhluk-makhluk hidup selain manusia di seluruh dunia.
Negara-negara di seluruh dunia telah menetapkan undang-undang untuk melindungi hewan dari perlakuan yang kejam dan penyalahgunaan.
Di Indonesia, hak asasi binatang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 302 dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi binatang dari kekejaman dan penyalahgunaan, serta memastikan kesejahteraan mereka. Beberapa hak binatang yang tercantum dalam undang-undang ini meliputi:
- Hak untuk hidup dalam lingkungan yang sesuai.
- Hak untuk menerima makanan dan air yang cukup.
- Hak untuk menerima perawatan medis ketika diperlukan.
- Hak untuk bebas dari kekerasan fisik dan mental.
- Hak untuk mengekspresikan perilaku alami.
Selain itu, setiap hewan memiliki lima hak asasi, yaitu bebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari ketidaknyamanan, penganiayaan, dan penyalahgunaan, bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit, bebas dari rasa takut dan tertekan, serta bebas mengekspresikan perilaku alami.
Namun, hingga saat ini masih terdapat banyak kasus kekejaman terhadap binatang yang terjadi di Indonesia dan di seluruh dunia.
Laman resmi World Animal Foundation menyebut, setiap tahunnya, lebih dari 6,5 juta hewan masuk ke tempat penampungan hewan yang disebabkan karena kekerasan dan penelantaran oleh pemiliknya.
Di Indonesia, kasus kekejaman terhadap binatang sering dijumpai di media sosial. Indonesia bahkan menjadi negara yang paling banyak mengunggah konten kekejaman terhadap hewan di media sosial.
Penting untuk diingat bahwa binatang adalah makhluk yang merasakan dan layak diperlakukan dengan rasa hormat dan kasih sayang.
Melalui peringatan ini, orang-orang didorong untuk mengambil tindakan untuk melindungi hak-hak binatang, seperti menjadi relawan di tempat penampungan binatang, mendonasikan untuk organisasi kesejahteraan binatang, atau hanya menyebarkan kesadaran tentang masalah hak-hak binatang
Hal yang penting untuk disadari, binatang adalah makhluk yang mampu merasakan dan berhak mendapatkan perlakuan baik dan kasih sayang.
Peringatan ini menjadi ajang untuk melindungi hak-hak binatang, seperti menjadi relawan di tempat penampungan binatang, mendonasikan untuk organisasi kesejahteraan binatang, ataupun sebatas menyebarkan kesadaran tentang masalah hak-hak binatang.
Oleh karena itu, peringatan ini pada 15 Oktober setiap tahunnya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap hak-hak binatang.
Hukum
Di belahan dunia lain, terdapat undang-undang yang mengatur tentang ini. Yang pertama adalah Undang-Undang Kesejahteraan Hewan (Kesadaran) 2022 dari Inggris yang telah mendapatkan persetujuan kerajaan pada April 2022.
Dari laman UK Parliament, disebutkan bahwa undang-undang ini mengakui semua hewan vertebrata dan beberapa hewan invertebrata sebagai makhluk hidup (bukan objek semata yang tak dapat merasakan sakit).
Ada juga Amerika Serikat dengan Animal Welfare Act atau ‘Undang-Undang Kesejahteraan Hewan’ yang disahkan pada 1966.
The Humane League memberitakan, undang-undang tersebut menetapkan sejumlah pedoman dasar untuk penjualan, pengangkutan, serta penanganan anjing, kucing, kelinci, primata, marmut, dan hamster.
Selain itu, Animal Welfare Act juga melindungi kesejahteraan psikologis hewan yang digunakan dalam eksperimen laboratorium serta melarang praktik kekerasan adu anjing dan sabung ayam.
Namun, undang-undang tersebut tidak mengakui hak dan otonomi hewan. Di samping itu, undang-undang tersebut juga mengecualikan banyak spesies, seperti hewan ternak, dari perlindungannya.
Di Indonesia, hak asasi binatang salah satunya tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 302.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.
- barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
- barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.
Itulah tentang peringatan Hari Hak Asasi Binatang. Semoga peringatan ini membuat manusia sadar untuk memperlakukan binatang sebagai mana mestinya. (Hilal)