linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Pencuri Uang Kotak Amal Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara di Cilegon
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Pencuri Uang Kotak Amal Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara di Cilegon
News

Pencuri Uang Kotak Amal Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara di Cilegon

Arief 22 Juli 2024
Share
waktu baca 2 menit
Pencuri Kotak Amal Masjid
Pencuri Kotak Amal Masjid
SHARE

Linimassa.id – Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan 8 bulan kepada Haris Kharismantara atas pencurian uang di kotak amal Masjid An Najah, yang berlokasi di Jalan Engkus Arja Lingkungan Citengkil, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hery Cahyono, bersama hakim anggota Ngurah Putu Rama Wijaya dan David Panggabean, menemukan Haris bersalah melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Haris Kharismantara Bin Chandra Kusumajayadi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,” tulis putusan PN Serang 275/PID.B/2024/PN SRG dari Mahkamah Agung, Senin (22/07/2024).

Dalam dakwaan, terungkap bahwa Haris telah melakukan pencurian ini secara rutin sejak Desember 2023 hingga Februari 2024.

Untuk mencuri uang di kotak amal, Haris menggunakan sebatang lidi yang ujungnya diolesi lem kertas.

“Menggunakan sebuah lidi yang di bagian ujungnya sudah terdapat lem kertas, selanjutnya Terdakwa memasukkan lidi tersebut ke dalam kotak amal Masjid An Najah sehingga uang yang berada di dalam kotak amal menempel di lidi tersebut dan ditarik keluar kotak amal sehingga Terdakwa mendapatkan uang tersebut,” tulis dakwaan yang dikutip Bantennews dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Aksi Haris akhirnya terungkap setelah Dewan Kerukunan Masjid (DKM) An Najah menyadari adanya kekurangan kas kotak amal sebesar Rp3 juta dari Desember 2023 hingga Februari 2024.

DKM kemudian memasang CCTV dan berhasil merekam aksi Haris pada Senin, 19 Februari 2024.

Haris diketahui datang dari Pandeglang ke Cilegon hanya untuk mencuri uang di kotak amal. Total kerugian yang dialami Masjid An Najah diperkirakan mencapai Rp10,4 juta.

“Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil uang tanpa izin tersebut di atas untuk mendapatkan kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang,” bunyi dakwaan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan keamanan di tempat-tempat ibadah.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga amanah dan kepercayaan publik. (AR)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

DPRD Banten
Komisi IV DPRD Banten Desak ESDM dan DLHK Ungkap Data Valid Tambang Ilegal di Banten
News
Pemkab Serang
Pemkab Serang Fokus Kurangi Praktik BAB Sembarangan demi Tingkatkan Kesehatan Warga
News
Tambang Ilegal di Banten
Tambang Ilegal di Banten Rusak 50 Hektare Lahan, Kerugian Negara Capai Rp18,3 Miliar
News
Macan tutul
Populasi Satwa Langka Macan Tutul hingga Elang Jawa di TNGHS Terancam, Ini Penyebabnya
News
Pemkot Tangsel
Ini Upaya Pemkot Tangsel Tingkatkan Infrastruktur Jalan dan Pengendalian Banjir pada 2025
Pemerintahan
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?