SERANG, LINIMASSA.ID – Oknum guru kasus pencabulan di SMAN 4 Kota Serang akhirnya berhasil ditangkap Polresta Serang Kota dan dinyatakan sebagai tersangka.
Pelaku ialah Hidayatullah alias HD, oknum guru yang melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap mantan siswinya SL (19) di ruang olahraga SMAN 4 Kota Serang.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, pencabulan di SMAN 4 Kota Serang oleh HD dilakukan sebanyak tiga kali terhadap SL di ruang olahraga sekolah.
Kapolrestas Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, kejadian pencabulan pertama kali terjadi pada Jumat 30 Juni 2023 sekira pukul 17.15 WIB.
Pencabulan di SMAN 4 Kota Seran yang dilakukan HD ini dilakukan dengan berbagai modus, mulai dari melatih gerakan silat sampai diajarkan ilmu hipnotis.
“Ketika korban sedang latihan silat di lapangan sekolah, tersangka memanggil korban untuk masuk ke ruang olahraga, korban diminta mempraktekan jurus silat, saat tengah memepragakan jurus, tersangka mencabuli korban,” kata Yudha, Selasa 29 Juli 2025.
Pencabulan di SMAN 4 Kota Serang Modus Hipnotis

Selain modus silat, tersangka pencabulan di SMAN 4 Kota Serang juga menggunakan modus mengajarkan hipnotis. Kejadiannya pada Senin 19 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 WIB.
Korban SL kembali dipanggil pelaku dan mengajaknya masuk ke ruang olahraga. Di sana tersangka berpura-pura mengajarkan korban cara hipnotis dengan memejamkan mata.
Saat mata korban terpejam, tersangka melakukan pun melakukan aksi bejatnya dengan mencabuli korban.
Masih di bulan yang sama atau tepatnya pada Rabu (28/8/2023), tersangka kembali mengulangi perbuatannya. Kejadian berawal saat tersangka bertemu korban sekira pukul 11.45 WIB. Saat itu, korban diminta untuk menemui tersangka di ruang olahraga dengan alasan membantu menginput data.
Namun saat tiba di ruang olahraga, korban malah diajarkan teknik hipnotis dan diminta untuk menutup mata. Saat menuruti kemauan tersangka, korban dicabuli. “Setelah kejadian itu, korban meninggalkan ruangan olahraga,” katanya.
Diungkapkan Yudha, sementara ini baru ada satu korban yang melaporkan, terkait informasi adanya korban lain, pihaknya belum menerima laporan.
“Baru ada satu korban yang melapor,” ungkapnya.
Ia menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana diatas lima tahun. “Ancaman pidananya paling lama 15 tahun,” tuturnya.