SERANG, LINIMASSA.ID – Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah tegas terhadap aktivitas Tambang Ilegal di Cilegon. Sejumlah lokasi tambang ilegal resmi disegel setelah petugas menemukan kegiatan penambangan yang tidak memiliki legalitas.
Tindakan tersebut dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dalam kegiatan inspeksi lapangan.
Saat pemeriksaan, petugas mendapati kendaraan pengangkut hasil Tambang Ilegal di Cilegon yang tidak dapat memperlihatkan surat jalan maupun dokumen resmi pengangkutan material.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy, menyampaikan bahwa lokasi tambang yang ditindak tidak tercantum dalam peta wilayah izin usaha pertambangan yang dimiliki pemerintah provinsi.
“Jika mengacu pada data dan peta kami, lokasi tersebut tidak memiliki izin. Itu berarti aktivitas Tambang Ilegal di Cilegon yang berlangsung jelas melanggar aturan,” ujar Ari, Kamis, 15 Januari 2026.
Tambang Ilegal di Cilegon di Beberapa Titik
Ia menambahkan, penertiban tidak hanya terfokus pada satu lokasi. Satgas telah mengidentifikasi beberapa titik Tambang Ilegal di Cilegon yang menjadi target penindakan, di antaranya berada di Kecamatan Ciwandan serta di sepanjang Jalur Lingkar Selatan (JLS).
“Saat ini ada tiga titik yang sedang kami tangani, dua berada di Ciwandan dan satu di kawasan JLS. Bahkan di sepanjang JLS sendiri terdapat empat titik yang sudah kami petakan,” jelasnya.
Ari menegaskan bahwa pengawasan tidak dilakukan secara insidental. Satgas akan terus melakukan pemantauan berulang dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak setiap pelanggaran yang ditemukan.
“Kami akan terus turun ke lapangan. Mulai dari menelusuri pihak yang memberikan izin, metode penambangan yang digunakan, sampai pemenuhan kewajiban lingkungan seperti UKL dan UPL,” tegasnya.
Pemprov Banten memastikan komitmennya untuk menghentikan seluruh aktivitas Tambang Ilegal di Cilegon serta menjamin bahwa kegiatan pertambangan di wilayah Banten berjalan sesuai ketentuan hukum dan standar perlindungan lingkungan.
“Kami sudah berkomitmen kepada masyarakat, seluruh tambang yang tidak berizin akan kami tutup,” pungkas Ari.



