linimassa.id – Sebagai bentuk komitmen Kota Lestari, saling terkoneksi efektif dan efisien, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) tetapkan Peraturan Wali Kota No. 118 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kota Tangsel Tahun 2022 – 2042.
Peraturan ini lebih mendetailkan payung hukum sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangsel.
Konsep penataan ruang wilayah perkotaan demikian mengacu pada Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dimana diamanatkan, bahwa RDTR ditetapkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah.
Saat ini, Perwal RDTR sudah melalui proses penyusunan dalam bentuk digital. Iklim investasi di Kota Tangsel makin dipermudah lewat layanan Sistem Perizinan Berusaha Elektronik atau OSS.
“Ini adalah babak baru dari Tangerang Selatan yang nantinya berorientasi menuju Kota Lestari, Saling Terkoneksi, efektif, dan efisien. Hal tersebut dapat muncul dengan adanya peraturan yang jelas, transparan, dan bisa dimanfaatkan semua dengan kesempatan sama. Maka itu, kita siapkan peraturan ini,” papar Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie.
Dengan terobosan ini, Benyamin juga optimistis, tujuh isu strategis tata ruang, yakni banjir, kemacetan, persampahan, pertumbuhan ruang usaha, ruang terbuka hijau, potensi pariwisata, serta ruang untuk investasi segera teratasi.
Kebijakan yang mencolok terlihat pula pada pola pengaturan intensitas pemanfaatan ruang berbasis bonus zoning dan transfer development right untuk pembangunan optimal.
Fleksibilitas pengaturan pembangunan rumah tinggal masuk dalam terobosan kebijakan. Aturan yang sebelumnya membantasi 2 lantai, kini dapat dibangun sampai 3 lantai. Untuk pengembangan kelestarian kota, diberikan kewajiban penambahan kawasan ruang terbuka hijau (RTH) pada zona-zona kawasan rawan banjir.
Kepala Dinas Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Tangsel, Ade Suprizal, menyampaikan, RDTR dan PZ yang sudah dituangkan dalam perwal sudah sudah menyesuaikan dengan kondisi kota saat ini. Hal itu menjawab kepastian hukum masyarakat yang terkendala saat proses perizinan.
“Terkait penyesuaian zonasi pola ruang dan intensitas pemanfaatan ruang sudah difasilitasi dalam pengaturan yang berbasis ketersediaan dukungan infrastruktur kota dan kawasan,” katanya.
Perwal RDTR Kota Tangsel didalamnya terdiri dari 137 pasal dan 20 lampiran, untuk selanjutnya diproses oleh Kementerian ATR/BPN untuk segera terintegrasi secara OSS. Pemkot Tangsel terus mengoptimalkan terwujudnya kota yang nyaman, mandiri, dan berdaya saing sebagai bagian kawasan Jabodetabekpunjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur),” singkat Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Tangsel, Yulia Rahmawati. (ADV)