linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Pemkot Tangsel Bakal Data Bangunan Usaha Makan Badan Jalan, Pilar: Kita Data dan Tindak
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Pemkot Tangsel Bakal Data Bangunan Usaha Makan Badan Jalan, Pilar: Kita Data dan Tindak
Pemerintahan

Pemkot Tangsel Bakal Data Bangunan Usaha Makan Badan Jalan, Pilar: Kita Data dan Tindak

LinimassaNews 29 Mei 2023
Share
waktu baca 2 menit
hari lansia tangsel1
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan bersama wawancara dalam peringatan Hari Lanjut Usia (HLUN) ke-27 di halaman kantor Dinas Kesehatan Tangsel, Senin (29/5/2023).
SHARE

linimassa.id – Penindakan tempat usaha yang memakan badan jalan dan drainase di Pluit, Jakarta Utara ditindak. Sejumlah ruko bahkan dibongkar, apakah tindakan serupa akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan?

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengatakan, pihaknya berupaya melakukan tindakan tegas jika ada tempat usaha yang tak memiliki izin atau melanggar aturan yang ada.

“Di Tangsel juga sama, terakhir Mi Gacoan sama bangunan lain disegel karena nggak ada IMB-nya,” kata Pilar, Senin (29/5/2023).

Pilar menerangkan, pihaknya bakal mengerahkan tim untuk mendata soal tempat usaha yang memakan badan jalan dan tak sesuai aturan.

“Tahun lalu ada, lalu kita bongkar. Kalau teman-teman pengusaha tidak mau kerjasama, kita lakukan tindakan keras. Jangan sampai kayak kemarin di Jakarta yang menutup drainase, kalau banjir siapa yang mau tanggungjawab?,” terang Pilar.

“Tangsel sampai sekarang kita lakukan pendataan. Kalau teman-teman masyarakat dan media melihat, bantu infokan ke kami supaya kita lakukan teguran dan diperbaiki. Jangan sampai dibangun, lalu merugikan orang,” sambung Pilar.

Diketahui, aturan bangunan gedung itu diatur dalam Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung. Tangsel telah memiliki aturan tersebut dan tengah dilakukan perubahan. 

Dalam aturan tersebut dijelaskan secara rinci soal aturan bangun gedung serta batasannya. Biasanya, pendirian tempat usaha mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) hingga Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). (vyh)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
16 Agustus 2025
Ad imageAd image

Terkini

Atlet panahan berkuda Indonesia
Atlet Panahan Berkuda Indonesia Raih Prestasi di Mongolia
News
Dinkes Kota Tangsel
Dinkes Kota Tangsel Fasilitasi Cek Kesehatan Gratis dan Tes IVA di Kejari
News
Flyover Jalan Haji Sarmah
Pembangunan Flyover Jalan Haji Sarmah Bintaro Disorot, Sudah Sesuai Tata Ruang?
News
Dinkes Tangsel
Dinkes Tangsel Minta Masyarakat Waspada DBD, Ada 487 Kasus
News
PWI Tangsel
PWI Tangsel & Baznas Santuni Anak Yatim dan Dhuafa, Maknai Kemerdekaan dengan Berbagi
Khazanah
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?