LINIMASSA.ID, TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Kejari Tangsel menggelar rapat expouse permohonan pendapat (legal opinion) kegiatan Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), Senin, 5 Januari 2026.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dalam pertemuan perdana tersebut utamanya membahas tentang pergantian Perarturan Presiden (Perpres) nomor 35 ke Perpres 109 tentang Penanganan Sampah Perkotaan menjadi Energi Terbarukan.
“Ini adalah pertemuan pertama, terkait permasalahan Tangerang Selatan dalam menghadapi saat ini switching perpres 35 ke perpres 109, pelaksanaan PSEL ini agar ke depan bisa berjalan dengan lancar tanpa menyalahi aturan-aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Pilar.
Pilar menerangkan, pendampingan Kejari Tangsel dibutuhkan untuk mempelajari resiko-resiko hukum penyesuaian Perpres terbaru dan kaitannya dengan tender yang telah ditetapkan pemenang lelang PSEL pada April 2025.
“Nah ini bagaimana nih kelanjutannya, bagaimana resiko-resiko hukumnya apabila kita melakukan pembatalan dan sebagainya, ini harus dikaji secara mendalam. Karena segala keputusan Pemkot Tangsel, harus dilandasi dengan kajian-kajian hukum yang tepat,” terang Pilar.
Pilar berharap, Kejaksaan Negeri Tangsel membantu memberikan pedoman hukum terutama proses administrasi PSEL sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Dilihat juga oleh Kejari apa saja kekurangan-kekurangan dokumen yang belum kita punya dan harus kita lengkapi supaya PSEL tetap berjalan sesuai dengan arahan Perpres terbaru tanpa menyalahi aturan,” ungkapnya.
Kepala Kejari Tangsel Apreza Darul Putra menuturkan, langkah Pemkot Tangsel untuk meminta pendampingan hukum terkait Perpres terbaru PSEL sudah tepat.
“Suatu langkah yang tepat bagi Pemkot Tangsel untuk berdiskusi dengan kami, karena memang tugas kami sebagai pengacara negara untuk bagaimana seharusnya melangkah ke depan terutama pelaksanaan Perpred 109 itu,” tutur Reza.
Reza menyebut, ke depan masih terdapat pertemuan selanjutnya untuk melakukan pembahasan teknis lebih detail untuk pembuatan legal opinion PSEL.
“Nanti ke depannya kita masih ada pertemuan-pertemuan lebih teknis, untuk membahas berbagai macam hal. Terutama dokumen-dokumen yang ada disampaikan kepada kami yang kemudian akhirnya pada legal opinion yang baik dan benar,” pungkas Reza.



