CILEGON, LINIMASSA.ID – Pemerintah Kota Cilegon mengambil sikap tegas dalam merespons bencana banjir yang terjadi di sejumlah wilayah dalam beberapa waktu terakhir.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah meminta perusahaan tambang batu dan pasir untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Kota Cilegon.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat resmi Wali Kota Cilegon dengan nomor 300.2.3/771-BPBD tertanggal 12 Januari 2026.
Surat tersebut berisi instruksi penghentian sementara kegiatan pertambangan galian batuan dan mineral bukan logam, yang ditujukan kepada pimpinan atau penanggung jawab perusahaan tambang yang beroperasi di Cilegon.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penghentian aktivitas tambang dilakukan sebagai langkah pencegahan guna meminimalkan risiko banjir, longsor, serta potensi kerusakan infrastruktur yang dapat merugikan masyarakat secara lebih luas.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah forum pembahasan, mulai dari rapat koordinasi lintas sektor pada 3 Januari 2026, rapat dengar pendapat bersama DPRD Kota Cilegon pada 9 Januari 2026, hingga koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia terkait kondisi banjir yang melanda Kota Cilegon dalam beberapa pekan terakhir.
Pemkot Cilegon Lakukan Penanaman Pohon
Selain menghentikan sementara kegiatan pertambangan, Pemkot Cilegon juga meminta agar area bekas tambang segera dilakukan pemulihan lingkungan melalui penghijauan.
Penanaman pohon di lahan bekas galian diharapkan dilakukan oleh perusahaan tambang, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Aziz Setia Ade Putra, membenarkan kebijakan tersebut dan memastikan bahwa surat resmi telah disampaikan kepada para pelaku usaha tambang.
“Kami telah menyampaikan surat kepada para penambang agar untuk sementara waktu menghentikan seluruh aktivitas pertambangan,” ujar Aziz, Senin, 19 Januari 2025.
Tak hanya itu, Pemerintah Kota Cilegon juga mengusulkan moratorium penerbitan izin pertambangan kepada Pemerintah Provinsi Banten.
Usulan tersebut dimaksudkan sebagai kesempatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan pertambangan yang dinilai berpotensi berdampak pada lingkungan dan keselamatan warga.
Pemkot Cilegon menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya penanganan banjir, yang juga mencakup normalisasi sungai, perbaikan tembok penahan tanah (TPT), serta penataan wilayah-wilayah yang dinilai rawan bencana di Kota Cilegon.



