linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Pemkab Tangerang Ajukan Raperda Pajak dan Retribusi serta Perlindungan Nelayan
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Pemkab Tangerang Ajukan Raperda Pajak dan Retribusi serta Perlindungan Nelayan
Pemerintahan

Pemkab Tangerang Ajukan Raperda Pajak dan Retribusi serta Perlindungan Nelayan

LinimassaNews 14 Juli 2023
Share
waktu baca 1 menit
IMG 4944
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyerahkan draft dua Raperda ke Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail usai rapat paripurna, di Tigaraksa, Kamis (13/7/2023).
SHARE

linimassa.id – Pemerintah Kabupaten Tangerang mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD Kabupaten Tangerang dalam rapat paripurna, Tigaraksa, Kamis (13/7/23).

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, dua raperda yang diajukan itu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda Perlindungan,Pemberdayaan Nelayan dan pembudidaya Ikan.

Zaki berharap 2 Raperda tersebut bisa segera dibahas dan nantinya dapat disahkan menjadi Perda Kabupaten Tangerang.

“Mudah-mudahan 2 Raperda dari Pemerintah Kabupaten Tangerang bisa segera dibahas dan bisa segera disahkan,” kata Zaki.

Zaki menerangkan, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan pembaharuan dari Perda sebelumnya dan juga merupakan penggabungan dari beberapa Perda yang dijadikan satu kesatuan.

“Ada beberapa Perda yang harus dijadikan satu karena sama semuanya, ngurusin pendapatan daerah baik itu melalui pajak maupun retribusi,” tandasnya.

Sementara soal Raperda Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan, diklaim dibutuhkan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada para nelayan dan pembudidaya ikan di Kabupaten Tangerang.

“Kenapa Raperda ini dirasa penting terutama untuk perlindungan, pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan, karena garis pantai Kabupaten Tangerang kurang lebih sekitar 51 km. Tentunya banyak masyarakat yang berada di pinggir pantai yang bergantung penghidupannya terhadap hasil laut dan juga hasil perikanan,” jelasnya.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Korupsi Dana Desa Petir
Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Petir Rp 1 Miliar Masuki Tahap Penyidikan, Kaur Keuangan Terancam Jadi Tersangka
News
Festival Karang Kabua 2025
Gubernur Banten Buka Festival Karang Kabua 2025, Minta Nelayan Jaga Warisan Budaya
News
Wisata di Desa Sindangheula
Kembangkan Wisata di Desa Sindangheula, Bupati Ratu Zakiyah Bakal Koordinasikan dengan BBWSC3
News
Kejari Tangsel
Ada Dugaan Penyalahgunaan Material, Kejari Tangsel Tinjau Pembangunan Pedestrian Jalan Ciater 
Gaya Hidup
PGN Area Cilegon
PGN Area Cilegon Ajak Warga Catat Meter Mandiri Lewat Layanan WhatsApp & PGN Mobile
Bisnis
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?