linimassa.id – Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mengakhiri hari terakhir pendaftaran.
Pasangan Prabowo-Gibran memasuki Kantor KPU RI dengan didampingi oleh ketua umum partai-partai anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM). Mereka secara simbolis menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, di ruangan utama KPU RI. Rabu, (25/10/2023).
Prabowo-Gibran adalah pasangan capres dan cawapres ketiga yang mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024. Sebelumnya, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah mendaftar ke KPU pada 19 Oktober 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menentukan persyaratan pendaftaran pasangan calon presiden/wakil presiden. Pasangan calon presiden/wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan, termasuk perolehan kursi di DPR.
KPU RI telah membuka pendaftaran bakal capres-cawapres dari 19 hingga 25 Oktober 2023. Pasangan calon presiden/wakil presiden harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran memunculkan ketegangan dan ketertarikan dalam persaingan Pilpres 2024, yang menandai langkah penting dalam demokrasi Indonesia. KPU akan mengumumkan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pilpres setelah proses verifikasi berkas pendaftaran selesai. (AR)