linimassa.id – Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Keolahragaan (DISPARPORA) Kota Serang mengeluarkan surat imbauan kepada para pedagang di Stadion Maulana Yusuf Ciceri untuk mengosongkan lahannya, namun mendapat penolakan dari sebagian pedagang.
Dalam surat yang diterima pedagang dengan nomor 426/987-DISPARPORA/2023, DISPARPORA Kota Serang mengimbau para pedagang untuk mengosongkan lahan mereka di stadion tersebut.
Menanggapi surat tersebut, Neni Triyana, seorang pedagang, menyampaikan penolakan kepada titikkkata pada Senin (27/11/2023). Ia mengungkapkan bahwa pedagang merasa tidak setuju dengan pengosongan yang diwajibkan oleh surat tersebut.
“Katanya disparpora dia datang per kedai, door to door, pas ke situ ditanya ini surat apa? Ini surat pengosongan bu, terus kita disuruh tandatangan, tanya juga ini tanda tangan apa, tanda tangan persetujuan kita mau digusur apa tanda tangan terima surat, tanda tangan bahwa kita pedagang udah menerima surat himbauan ini, yowis saya tanda tangan, tolong jangan disalahgunakan ini ya, tanda tangan para pedagang ini, soalnya kita nanda tangan bukan karena kita setuju mau di gusur,” Katanya pada Senin (27/11/2023).
Neni menyebut bahwa pihak DISPARPORA datang ke setiap kedai secara door to door untuk meminta tanda tangan. Namun, pedagang merasa kebingungan dan khawatir bahwa tanda tangan mereka bisa disalahgunakan.
Pedagang juga mengeluhkan ketidakjelasan jadwal pengosongan lahan. Mereka tidak mengetahui kapan akan dilakukan pengosongan dan merasa surat tersebut mungkin hanya sebagai peringatan.
Atas adanya surat imbauan tersebut, para pedagang berencana mengadukannya ke DPRD Kota Serang dan lembaga terkait. Mereka ingin menyampaikan ketidaksetujuan mereka terhadap pengosongan lahan yang dianggap belum jelas dan meresahkan. (AR)