linimassa.id – Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, mengungkapkan dugaan fraud pada fasilitas pelayanan kesehatan terafiliasi dengan Program JKN mencapai Rp866 miliar.
“Kalau totalnya kan Rp866 miliar ya tahun ini saja, jadi cukup besar,” ujar Ghufron dalam keterangannya, Kamis (07/12/2023).
Keberhasilan menangkap modus seperti excessive usage dan phantom billing menunjukkan skala kecurangan yang signifikan.
BPJS Kesehatan mengidentifikasi berbagai modus kecurangan, termasuk excessive usage (penggunaan yang tidak perlu) dan phantom billing (klaim palsu tanpa tindakan atau pasien bodong). Kecurangan ini merugikan program JKN dan anggaran negara.
BPJS Kesehatan memberlakukan sanksi, termasuk peringatan, sebagai upaya menangani kecurangan. Selain itu, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Kesehatan dan rumah sakit, untuk membangun sistem yang lebih efektif dalam mencegah fraud.
BPJS Kesehatan sedang memperkuat ekosistem antikecurangan melalui berbagai cara, salah satunya dengan membentuk 1.947 Tim Anti Kecurangan JKN yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sistem baru juga diterapkan untuk lebih efektif dalam memantau dan mencegah kecurangan.
Ghufron Mukti sebelumnya mengungkapkan kecurangan di sebuah rumah sakit yang mengirimkan tagihan miliaran rupiah tanpa adanya pasien yang sesuai. Hal ini menjadi perhatian serius, dan BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memutus kerja sama dengan rumah sakit yang terlibat dalam praktik kecurangan.
“Contoh di sebuah rumah sakit, tagihannya sampai miliaran rupiah, tapi enggak ada pasiennya,” ujar Ghufron
BPJS Kesehatan terus mengembangkan sistem pemantauan dan penanganan fraud. Pihaknya akan mengambil tindakan tegas, termasuk tidak memperpanjang kerja sama dengan pihak yang terlibat dalam kecurangan, sebagai langkah untuk menjaga integritas dan keberlanjutan Program JKN. (AR)