linimassa.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2023, nomor 29.A/LHP/XVIII.SRG/04/2024, menemukan bahwa Pemerintah Provinsi Banten memiliki ratusan kendaraan dinas atau operasional yang menunggak pajak kendaraan bermotor selama dua tahun atau lebih.
Hasil penelusuran BPK terhadap data Samsat yang dikelola oleh Bapenda Provinsi Banten menunjukkan terdapat 254 unit kendaraan pada lima perangkat daerah yang menunggak pajak kendaraan bermotor sebesar Rp1.236.532.700,00.
Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Virgojanti, memberikan penjelasan terkait temuan tersebut. Dalam keterangannya di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, pada Senin (27/05/2024), Virgojanti mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan penelusuran terhadap kendaraan yang menunggak pajak.
“Ditelusuri kendaraannya ada di mana, sedang dilakukan oleh biro umum, kan ditelusuri semua, dicari ditelusuri kan kendaraan banyak. Makanya apa yang menjadi catatan ditindaklanjuti, kan ada TLHP (Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan, red). Kita ada proses,” ujarnya.
Virgojanti juga menegaskan bahwa Pemprov Banten akan menindaklanjuti semua temuan BPK tersebut. “Makanya ditelusuri dong, saya nggak tahu saya masuknya juga baru setahun disini. Makanya kita lakukan upaya percepatan itu kan, kalau LHP BPK kan harus diselesaikan, yang penting kan penyelesaianya,” tandasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Biro Umum Pemprov Banten mengonfirmasi, Kepala BPKAD, maupun Bapenda. Namun, pihak terkait belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai temuan BPK tersebut.
Dengan temuan ini, diharapkan Pemerintah Provinsi Banten dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor ini.
Langkah ini tidak hanya penting untuk mematuhi peraturan yang berlaku, tetapi juga untuk menjaga integritas keuangan daerah dan memperkuat tata kelola keuangan yang baik. (AR)