linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: 3 Langkah Efektif Batasi Operasional Kendaraan Tambang Oleh Dishub Kab. Tangerang
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > 3 Langkah Efektif Batasi Operasional Kendaraan Tambang Oleh Dishub Kab. Tangerang
Pemerintahan

3 Langkah Efektif Batasi Operasional Kendaraan Tambang Oleh Dishub Kab. Tangerang

Arief 11 September 2024
Share
waktu baca 2 menit
Operasional Kendaraan
Rakor Penanganan Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Tambang di Kab Tangerang
SHARE

Linimassa.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang mengadakan Rapat Koordinasi bersama Forkopimda terkait pembatasan waktu operasional kendaraan tambang.

Contents
Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Tambang untuk KeselamatanPenegakan Aturan dan Pengawasan Lebih KetatRencana Penambahan Pos Pantau

Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan mengurangi kemacetan di ruas-ruas jalan Kabupaten Tangerang.

Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Tambang untuk Keselamatan

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, membuka rapat yang dihadiri oleh camat se-Kabupaten Tangerang pada Selasa (10/09/2024).

Dalam rapat ini, fokus utama adalah penerapan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022, yang mengatur pembatasan jam operasional mobil barang golongan III, IV, dan V.

Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, menjelaskan bahwa kendaraan tambang harus mematuhi waktu operasional yang berlaku mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

“Ruas jalan yang diberlakukan pembatasan meliputi jalan nasional, provinsi, dan kabupaten, kecuali jalan tol,” ungkapnya. Langkah ini diambil untuk menurunkan angka kecelakaan dan kemacetan yang kerap disebabkan oleh kendaraan berat.

Operasional Kendaraan
Operasi Kendaraan Truk Tambang

Penegakan Aturan dan Pengawasan Lebih Ketat

Achmad Taufik juga menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada kendaraan yang melanggar peraturan ini.

“Jika melanggar, kendaraan akan diputar balik oleh petugas Dishub, dan penindakan lebih lanjut dilakukan oleh Polri dan PPNS, sesuai Pasal 307 dan 277 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” lanjutnya.

Personil Dishub telah ditempatkan di 12 pos pantau untuk mengawasi jalur-jalur yang sering dilalui kendaraan tambang.

“Setiap pos pantau hanya memiliki 10 personil, namun mereka tetap berusaha menjalankan tugas dengan baik, meski jumlah kendaraan yang harus diawasi sangat banyak,” ujar Achmad Taufik.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Rencana Penambahan Pos Pantau

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, Achmad Taufik berharap adanya penambahan jumlah pos pantau di masa mendatang.

“Kami berharap bisa menambah pos pantau, idealnya setiap kecamatan memiliki satu pos pantau, terutama di jalur yang sering dilalui truk tambang,” tuturnya.

Dengan adanya pembatasan operasional ini, diharapkan keselamatan di jalan dapat ditingkatkan, dan kemacetan yang sering terjadi akibat kendaraan berat dapat berkurang. (AR)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Tangsel
Wali Kota Tangsel Benyamin Klaim Realisasi PAD Lebih dari 50 Persen, Capai Rp2,9 Triliun
Pemerintahan
Paphricia
Paphricia Laporkan 3 Influencer ke Polres Tangsel soal Pencemaran Nama Baik
News
Kejari Tangsel
Jaksa Masuk Sekolah Kejari Tangsel di SDN Pondok Jagung 02, Siswa Melek Hukum Sejak Dini
Pendidikan
Investasi emas digital
Investasi Emas Digital Menjadi Tren di Kalangan Anak Muda
Keuangan
Suryadharma Ali wafat
Suryadharma Ali Wafat: Menteri Agama Zaman Presiden SBY
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?