linimassa.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mengkaji kemungkinan memungut pajak dari layanan ojek online (ojol) hingga toko online. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, mengatakan bahwa masih ada potensi pajak daerah yang belum dimanfaatkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Terkait masalah pajak tadi, ada sebenarnya (potensi). Misalnya, GoJek, GoFood, dan sebagainya perlu kita pikirkan ke depan pajaknya,” ujar Joko Agus dalam keterangannya pada Selasa (10/10).
Lebih lanjut, Joko menyebut bahwa perlu dibuat kebijakan pajak yang relevan terhadap toko-toko online, dan kerjasama dengan pemerintah pusat merupakan hal yang diperlukan untuk mewujudkannya.
Di sisi lain, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Habib Muhammad Salim, mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengkaji pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Ia mengungkapkan bahwa proyeksi PBBKB saat ini masih sangat kecil, yaitu hanya sekitar Rp1,5 triliun pada tahun 2024 mendatang.
Habib Muhammad Salim juga meminta Bapenda untuk tidak hanya bergantung pada pajak-pajak yang sudah ada dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menyebutkan masalah subsisdi bahan bakar sebagai potensi besar yang bisa dieksplorasi. Dalam situasi lalu lintas yang padat dan terus meningkatnya kebutuhan bahan bakar, potensi pendapatan daerah dapat tumbuh signifikan.
Di sisi lain, Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, berjanji akan mengambil langkah-langkah inovatif untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah pada tahun 2024. Salah satu langkahnya adalah melakukan pendataan ulang terhadap objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Lusiana juga mengungkapkan bahwa Bapenda DKI Jakarta akan mengevaluasi kebijakan pembebasan pajak bagi aset dengan nilai setara Rp2 miliar. Menurutnya, wajib pajak yang memiliki lebih dari satu properti, meskipun nilainya di bawah Rp2 miliar, seharusnya tetap dikenakan pajak. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan lebih banyak keadilan dalam sistem pajak.
Seluruh langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan pendapatan daerah dan memastikan bahwa seluruh potensi pajak daerah yang relevan dimanfaatkan untuk membiayai program-program pelayanan publik yang penting. (AR)