linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Pemerintah Indonesia Dorong Investasi Asing ke IKN
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Bisnis > Pemerintah Indonesia Dorong Investasi Asing ke IKN
Bisnis

Pemerintah Indonesia Dorong Investasi Asing ke IKN

Arief 2 Februari 2024
Share
waktu baca 2 menit
Ibu Kota Negara Nusantara
Ibu Kota Negara - Nusantara
SHARE

linimassa.id – Pemerintah Indonesia terus mendorong investasi asing ke Ibu Kota Negara (IKN) melalui langkah-langkah baru, terutama dengan penurunan persyaratan golden visa bagi investor asing. Kebijakan ini diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

Pada Jumat (02/02/2024), Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim, mengumumkan penurunan persyaratan bagi perusahaan asing yang ingin menanamkan modal di IKN. “Penanaman modal minimal untuk mendapatkan visa tinggal selama 5 tahun diturunkan dari 25 juta dolar AS menjadi 5 juta dolar AS. Untuk masa tinggal selama 10 tahun, penurunan dari 50 juta dolar AS menjadi 10 juta dolar AS,” jelasnya.

Langkah yang lebih lanjut dilakukan dengan mengkecualikan perusahaan asing yang membuka cabang atau anak perusahaan di IKN dari syarat turnover yang biasanya diwajibkan di wilayah lain. Keputusan ini bertujuan untuk memberikan insentif lebih kepada perusahaan asing yang berinvestasi di IKN.

Proses pengajuan visa berindeks E28F dapat dilakukan secara daring melalui laman web evisa.imigrasi.go.id. Dokumen persyaratan yang diperlukan mencakup paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, pasfoto, dan pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi minimal 5.000.000 dolar AS (untuk masa tinggal 5 tahun) atau minimal 10.000.000 dolar AS (untuk masa tinggal 10 tahun).

Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, berharap bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan jumlah investasi yang masuk ke IKN. “Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya,” ujarnya.

Kebijakan golden visa diluncurkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023. Jenis visa ini memungkinkan warga negara asing menetap di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Hingga Januari 2024, sudah 62 golden visa yang diterbitkan. (AR)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Truk Tambang
Mulai 13–29 Maret, Truk Tambang Dibatasi Melintas di Jalur Mudik Lebaran 2026
News
SPPG
Sajikan Menu Tak Sesuai Standar, 2 SPPG di Banten Dihentikan Operasinya
News
Literasi
Literasi Banten Raih Peringkat Dua IPLM 2025, Jadi Peluang Strategis untuk Melompat Lebih Jauh
News
Ayatollah Ali Khamenei
Biografi Singkat Ayatollah Ali Khamenei: Tokoh Sentral Politik Iran yang Gugur dalam Serangan AS–Israel
News
Danau Retensi KP3B
Ngabuburit Asyik di Danau Retensi KP3B, Sekaligus Belajar Keselamatan di Air
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?