linimassa.id – Pemerintah Indonesia merencanakan pemberian hak cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) pria yang istrinya sedang melahirkan. Hal ini diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN, yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. RPP ini dijadwalkan selesai maksimal pada April 2024.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, hak cuti pendampingan bagi suami yang istrinya melahirkan adalah aspirasi banyak pihak. Pemerintah kini sedang mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Saat ini, cuti melahirkan baru diatur khusus untuk ASN perempuan, dan belum ada ketentuan khusus untuk ASN pria.
“Kami akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau mengalami keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan akan menjadi hak bagi ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Anas.
Anas juga menjelaskan bahwa hak cuti ayah sudah umum diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Durasi cuti bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 60 hari. Rinciannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pemerintah memandang pentingnya peran ayah dalam pendampingan saat istri melahirkan, termasuk dalam fase-fase awal pasca-persalinan,” tambahnya.
Dengan pemberian hak cuti ini, diharapkan proses kelahiran anak dapat berjalan dengan baik. Ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) sejak dini, sesuai arahan Presiden Jokowi.
“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” ucap Anas. (AR)


