CILEGON, LINIMASSA.ID – Proses pembangunan cabang Mie Gacoan di Cilegon berpotensi dihentikan sementara oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon. Langkah ini diambil karena pihak pengelola belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan yang diwajibkan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cilegon, Hayatinufus, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil perwakilan legal dari Mie Gacoan untuk memberikan penjelasan sekaligus pengarahan terkait perizinan usaha.
“Kami sudah meminta pihak legal Mie Gacoan di Cilegon datang ke kantor. Kami tanyakan dokumen apa saja yang sudah dimiliki dan memberikan arahan agar mereka segera melengkapi izin dasar seperti PKKPR, PBG, serta dokumen lingkungan seperti SPPL,” ujar Hayatinufus pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Ia menegaskan, selama kelengkapan izin tersebut belum terpenuhi, pihaknya meminta agar kegiatan pembangunan dihentikan sementara.
“Kami minta untuk diberhentikan dulu pembangunan Mie Gacoan di Cilegon. Selesaikan dulu perizinannya supaya tidak terjadi seperti di daerah lain,” tegasnya.
Mie Gacoan di Cilegon Diminta Lengkapi Izin
Hayatinufus menambahkan, bahwa Pemkot Cilegon sangat terbuka terhadap investasi, termasuk dari Mie Gacoan di Cilegon, namun semua kegiatan usaha harus mengikuti regulasi yang berlaku.
“Perizinan ini bukan untuk mempersulit, justru untuk memastikan semua berjalan aman dan sesuai aturan. Kami mendukung investasi, tapi mohon prosedur administrasinya dilengkapi terlebih dahulu,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar kejadian yang pernah terjadi di sejumlah wilayah lain terkait persoalan izin tidak terulang di Cilegon.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cilegon, TB Dendi Rudiatna, membenarkan bahwa bangunan Mie Gacoan di Cilegon tersebut memang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Sampai sekarang, mereka belum memiliki PBG,” kata Dendi.
Pihak Pemkot, lanjut Dendi, sudah menyampaikan surat teguran kepada manajemen Mie Gacoan sebagai bentuk peringatan agar segera menyelesaikan proses perizinan yang masih belum tuntas.
“Surat teguran sudah dilayangkan sejak seminggu lalu ke Mie Gacoan di Cilegon. Kami minta agar izin segera diurus,” tambahnya.



