LINIMASSA.ID – Pembangunan Flyover Jalan Haji Sarmah, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan menuai sorotan.
Lembaga Riset, Kebijakan Publik dan Hak Asasi Manusia (Rights) meminta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan memberikan penjelasan resmi terkait status perizinan serta kesesuaian proyek dengan rencana tata ruang kota.
Dalam surat resmi tertanggal 20 Agustus 2025 yang ditandatangani Koordinator Nasional Rights, Septian Hadi T, lembaga ini mempertanyakan kejelasan perizinan pembangunan gedung (PBG) serta sertifikasi laik fungsi (SLF) atas proyek flyover tersebut. Rights menilai, pembangunan yang masuk kategori struktur khusus wajib mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Pertanyakan Status PBG Flyover Jalan Haji Sarmah
Rights menegaskan, setiap pembangunan gedung atau infrastruktur harus melalui prosedur resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini sesuai dengan Pasal 6–7 PP 16/2021 yang mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk memastikan setiap permohonan pembangunan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Flyover termasuk dalam bangunan sipil (struktur khusus) yang wajib memenuhi standar keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan aksesibilitas. Jika tidak sesuai prosedur, proyek ini berpotensi menimbulkan risiko keselamatan publik maupun dampak sosial dan lingkungan,” tulis Rights dalam pernyataan resminya.
Pentingnya Pengawasan dan Sertifikat Laik Fungsi
Selain status PBG, lembaga tersebut juga menekankan urgensi pengawasan teknis lapangan serta penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sertifikat ini merupakan bukti legal bahwa bangunan telah memenuhi standar keamanan dan kelayakan sebelum digunakan oleh masyarakat.
“SLF menjadi instrumen penting untuk memastikan keselamatan publik. Pemerintah daerah memiliki kewenangan menghentikan sementara pembangunan atau bahkan melakukan pembongkaran jika ditemukan pelanggaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 360–367 PP 16/2021,” tegas Rights.
Soroti Koordinasi Antarinstansi
Rights juga menyoroti perlunya koordinasi lintas instansi terkait pembangunan infrastruktur publik. Pembangunan flyover disebut harus melibatkan Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta instansi teknis lain yang terkait dengan tata ruang dan transportasi.
“Koordinasi lintas sektor sangat penting agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru, seperti kemacetan, banjir akibat alih fungsi lahan, atau persoalan aksesibilitas bagi warga sekitar. Konsultasi publik juga seharusnya dilakukan untuk memastikan transparansi pembangunan,” papar Septian Hadi T.
Empat Pertanyaan Kunci Soal Flyover Jalan Haji Sarmah
Dalam surat klarifikasi tersebut, Rights mengajukan empat pertanyaan pokok kepada Dinas CKTR Tangsel:
1. Status PBG Flyover Haji Sarmah – Apakah pengembang sudah memperoleh PBG? Jika sudah, kapan dan dengan dokumen teknis apa?
2. Kesesuaian Tata Ruang – Apakah proyek flyover sesuai dengan RTRW dan RDTR Kota Tangsel? Bagaimana hasil kajian teknisnya?
3. Koordinasi Lintas Instansi – Apakah penerbitan PBG dilakukan dengan koordinasi Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR, serta apakah ada konsultasi publik?
4. Pengawasan dan Penertiban – Jika ditemukan pelanggaran, langkah pengawasan atau penertiban apa yang akan dilakukan oleh DCKTR?
Harapan untuk Transparansi
Rights berharap Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas CKTR dapat memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait pembangunan flyover tersebut. Menurut mereka, keterpaduan kebijakan antar instansi teknis dan kepatuhan pada regulasi menjadi kunci agar pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
“Transparansi dan akuntabilitas menjadi hal mendasar dalam setiap proyek pembangunan. Tujuan akhirnya adalah memastikan pembangunan infrastruktur tidak hanya memperlancar mobilitas, tetapi juga aman, ramah lingkungan, dan sesuai tata ruang,” pungkasnya.