linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Pemalsuan Surat Tanah PIK 2, Polda Banten Tahan Charlie Candra
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Pemalsuan Surat Tanah PIK 2, Polda Banten Tahan Charlie Candra
News

Pemalsuan Surat Tanah PIK 2, Polda Banten Tahan Charlie Candra

Andra 19 Mei 2025
Share
waktu baca 3 menit
Kecamatan di Serang Utara
3 Kecamatan di Serang Utara dikuasi PIK 2
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Kasus pemalsuan surat tanah PIK 2 seluas 8,7 hektare kembali digulirkan Polda Banten, pihak kepolisian pun resmi menetapkan Charlie Chandra sebagai tersangka.

Penyidik Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten melakukan penangkapan Charlie Chandra di kediamannya di Kompleks Golf Residence di Kemayoran, Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu 17 Mei 2025.

Charlie Candra terbukti melakukan pemalsuan surat tanah PIK 2 di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Tersangka sempat melakukan perlawanan saat hendak di bawa ke Mapolda Banten.

Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten AKBP Mi’rodin mengatakan, tersangka berupaya menghindari penangkapan petugas dengan mengunci rumahnya.

Padahal, tersangka terbukti bersalah lantaran melakukan pemalsuan surat tanah PIK 2 yang mana, kasus ini sebelumnya sempat dihentikan penyidik melalui restorative justice.

Namun, setelah kasus ini dihentikan, ternyata Charlie diduga menolak menyepakati perjanjian dengan korban, sehingga ada isi klausul perjanjian yang tidak dipenuhi.

Dengan adanya perjanjian yang tidak dilaksanakan, maka pihak korban melayangkan gugatan praperadilan terhadap SP3 yang diterbitkan penyidik.

“Alhasil, hakim praperadilan menyatakan perkara tersebut dapat dibuka kembali. Pihak korban pun melayangkan gugatan praperadilan dan menang,” kata AKBP Mi’rodin, Senin 18 Mei 2025.

Awal Mula Kasus Pemalsuan Surat Tanah PIK 2

Pemalsuan surat tanah PIK 2
Tersangka Pemalsuan surat tanah PIK 2 ditangkap Polda Banten

Awal mula kasus pemalsuan surat tanah PIK 2 yang menjerat Charlie Candra ini, berawal dari laporan ahli waris di Polda Metro Jaya pada Maret 2023, kemudian laporan itu dilimpahkan ke Polda Banten karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, perkara Charlie terlah dinyatakan P21 atau lengkap oleh jaksa peneliti Kejati Banten.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Pada saat Charlie sedang mengurus permohonan balik nama SHM 5/Lemo tercatat atas nama Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka CC di BPN Kabupaten Tangerang, korban mengetahui hal tersebut.

Sebelumnya, korban sudah melakukan proses somasi sebanyak dua kali kepada tersangka, atas dasar pengalihan sertifikat hak miliki atau SHM atas nama Suminta Chandra itu sudah dinyatakan palsu pengadilan.

“Tetapi tersangka tidak mengindahkan somasi tersebut dan tetap membuat surat permohonan balik nama dari Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka,” jelasnya.

Didik menjelaskan, dalam modus operandinya, tersangka telah membuat surat-surat atau lampiran 13 berupa surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah. Namun pernyataan yang dibuat tertulis tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Sebab, tanah tersebut tidak pernah dikuasai oleh Charlie Candra melainkan tanah tersebut dikuasai oleh PT Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa dari ahli waris The Pit Nio.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun,’’ tutur mantan Kapolres Bangkalan ini.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Relawan Potensi Tangsel
HUT RI ke-80, Relawan Potensi Tangsel Bakal Bentangkan Merah Putih Raksasa di Situ Gintung
News
18 Agustus libur nasional
18 Agustus Libur Nasional, Perayaan Kemerdekaan Jadi Lebih Panjang
News
Janda Miskin Pandeglang
100 Janda Miskin Pandeglang Dapat Pelatihan Usaha
News
Tangsel
Wali Kota Tangsel Benyamin Klaim Realisasi PAD Lebih dari 50 Persen, Capai Rp2,9 Triliun
Pemerintahan
Paphricia
Paphricia Laporkan 3 Influencer ke Polres Tangsel soal Pencemaran Nama Baik
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?