linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Pelaku Pertambangan Ilegal di Cilegon Diadili
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Pelaku Pertambangan Ilegal di Cilegon Diadili
News

Pelaku Pertambangan Ilegal di Cilegon Diadili

Andra 22 September 2025
Share
waktu baca 3 menit
Tambang ilegal dan pabrik nakal di Banten
Tambang ilegal dan pabrik nakal di Banten diminta ditindak tegas
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Pelaku pertambangan ilegal di Cilegon diadili di Pengadilan Negeri Serang, ia adalah Muharman, terdakwa kasus tambang ilegal di Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Serang, Muharman dijerat pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pelaku pertambangan ilegal di Cilegon ini juga dijerat pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Muharman melakukan aktivitas pertambangan pada Februari 2025 di koordinat 06002’14.4’’ S 106000’37.2” E, koordinat 06002’14.6’’ S 106000’36.7” E dan koordinat 06002’15.5’’ S 106000’36.3” E.

“Telah melakukan pertambangan ilegal di Cilegon alias tanpa izin,” bunyi surat dakwaan dikutip, Senin 22 September 2025.

Dalam melakukan kegiatan pertambangan ilegal di Cilegon tersebut, Muharman mempekerjakan sejumlah orang yang pada proses peradilan berstatus sebagai saksi.

Para Saksi Kasus Pertambangan Ilegal di Cilegon

Pertambangan ilegal di Cilegon
Pelaku Pertambangan ilegal di Cilegon

Para saksi pertambangan ilegal di Cilegon ini adalah saksi Ma’aruf alias emon sebagai pengawas kegiatan pembangan, Hendro Jasmara Putra dan Danil sebagai Checker.

Kemudian Nana Supriyatna dan Andi Supriyanto sebagai operatos excavator. JPU menyebut, batuan yang ditambang pada koordinat 06002’14.4’’ S 106000’37.2” E, koordinat 06002’14.6’’ S 106000’36.7” E dan koordinat 06002’15.5’’ S 106000’36.3” E tersebut dijual kepada pembeli pasir yang datang ke lokasi pertambangan di Cilegon dengan harga Rp1.000.000 per truck.

“Bahwa uang pembelian batuan diserahkan para pembeli kepada saksi Hendro Jasmara Putra alias Endo bin Usman dan selanjutnya uang pembelian pasir tersebut saksi Hendro Jasmara Putra alias Endo bin Usman serahkan kepada saksi Zuhri,” bunyi dakwaan.

JPU menegaskan, Muharman melakukan pertambangan ilegal di Cilegon berupa batuan pada pada koordinat 06002’14.4’’ S 106000’37.2” E, koordinat 06002’14.6’’ S 106000’36.7” E dan koordinat 06002’15.5’’ S 106000’36.3” E tidak memiliki izin penambangan yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus IUPK).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kemudian, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) Untuk Penjualan.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

DPRD Banten
Komisi IV DPRD Banten Desak ESDM dan DLHK Ungkap Data Valid Tambang Ilegal di Banten
News
Pemkab Serang
Pemkab Serang Fokus Kurangi Praktik BAB Sembarangan demi Tingkatkan Kesehatan Warga
News
Tambang Ilegal di Banten
Tambang Ilegal di Banten Rusak 50 Hektare Lahan, Kerugian Negara Capai Rp18,3 Miliar
News
Macan tutul
Populasi Satwa Langka Macan Tutul hingga Elang Jawa di TNGHS Terancam, Ini Penyebabnya
News
Pemkot Tangsel
Ini Upaya Pemkot Tangsel Tingkatkan Infrastruktur Jalan dan Pengendalian Banjir pada 2025
Pemerintahan
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?