SERANG, LINIMASSA.ID – Pelaku pertambangan ilegal di Cilegon diadili di Pengadilan Negeri Serang, ia adalah Muharman, terdakwa kasus tambang ilegal di Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Serang, Muharman dijerat pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pelaku pertambangan ilegal di Cilegon ini juga dijerat pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Muharman melakukan aktivitas pertambangan pada Februari 2025 di koordinat 06002’14.4’’ S 106000’37.2” E, koordinat 06002’14.6’’ S 106000’36.7” E dan koordinat 06002’15.5’’ S 106000’36.3” E.
“Telah melakukan pertambangan ilegal di Cilegon alias tanpa izin,” bunyi surat dakwaan dikutip, Senin 22 September 2025.
Dalam melakukan kegiatan pertambangan ilegal di Cilegon tersebut, Muharman mempekerjakan sejumlah orang yang pada proses peradilan berstatus sebagai saksi.
Para Saksi Kasus Pertambangan Ilegal di Cilegon

Para saksi pertambangan ilegal di Cilegon ini adalah saksi Ma’aruf alias emon sebagai pengawas kegiatan pembangan, Hendro Jasmara Putra dan Danil sebagai Checker.
Kemudian Nana Supriyatna dan Andi Supriyanto sebagai operatos excavator. JPU menyebut, batuan yang ditambang pada koordinat 06002’14.4’’ S 106000’37.2” E, koordinat 06002’14.6’’ S 106000’36.7” E dan koordinat 06002’15.5’’ S 106000’36.3” E tersebut dijual kepada pembeli pasir yang datang ke lokasi pertambangan di Cilegon dengan harga Rp1.000.000 per truck.
“Bahwa uang pembelian batuan diserahkan para pembeli kepada saksi Hendro Jasmara Putra alias Endo bin Usman dan selanjutnya uang pembelian pasir tersebut saksi Hendro Jasmara Putra alias Endo bin Usman serahkan kepada saksi Zuhri,” bunyi dakwaan.
JPU menegaskan, Muharman melakukan pertambangan ilegal di Cilegon berupa batuan pada pada koordinat 06002’14.4’’ S 106000’37.2” E, koordinat 06002’14.6’’ S 106000’36.7” E dan koordinat 06002’15.5’’ S 106000’36.3” E tidak memiliki izin penambangan yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus IUPK).
Kemudian, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) Untuk Penjualan.



