LEBAK, LINIMASSA.ID – Pekerja di Lebak kena PHK tahun ini jumlahnya meningkat, dari tahun 2023 hingga Maret 2025, tercatat ada 83 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Meningkatnya jumlah PHK di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten ini, disebabkan oleh efisiensi anggaran yang dilakukan oleh perusahaan.
Perusahaan menerapkan kebijakan pekerja di Lebak kena PHK bukan tanpa alasan, hal itu dilakukan di tengah kondisi perekonomian lesu dan harus dilakuka penyesuaian operasional.
Diketahui, banyak perusahaan di Lebak melakukan PHK dengan alasan efisien demi menjaga keberlangsungan operasional.
Tercatat, ada sebanyak 83 pekerja di Lebak kena PHK terhitung dari tahun 2024 hingga Maret 2025. Di tahun 2023 ada 23 pekerja, 2024 sebanyak 39 pekerja, dan tahun 2025 di bulan Maret ada 21 pekerja.
Kendati jumlah pekerja di Lebak kena PHK setiap tahunnya tak terlalu banyak, namun jumlahnya jika dikalkulasikan menjadi besar.
Pekerja di Lebak Kena PHK, Ini Kata Disnakertrans

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kabupaten Lebak Rully Chaerulliyanto mengatakan, pekerja di Lebak kena PHK terjadi di beberapa wilayah, terkhusus di Kecamatan Rangkasbitung.
“Selain karena faktor efisiensi, perusahaan juga melakukan PHK karena ada karyawan melanggar aturan dan kenrjanya enggak memenuhi standar,” kata Rully, Minggu 1 Juni 2025.
Kendati demikian, Rully menilai, pekerja di PHK kena PHK masih relatif rendah jika dibandingkan dengan total angkatan kerja.
“Paling banyak pekerja di Lebak kena PHK di Tahun 2024,” tuturnya.
Ia menambahkan, pencegahan PHK juga dilakukan dengan memberikan pelatihan dan peningkatan kompetensi bagi pekerja sektor rentan, khususnya tenaga kerja berstatus PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
“Kami imbau para pelaku usaha untuk melakukan dialog terbuka sebelum mengambil keputusan terkait hubungan kerja dengan mengutamakan prinsip keadilan dan keberlangsungan usaha,” pungkasnya.