TASIKMALAYA, LINIMASSA.ID – Yadi Mulyadi (27), seorang pedagang pentol cilok asal Kecamatan Cisayong, Tasikmalaya, Jawa Barat, kini tengah menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Yadi dituduh menggelapkan uang sebesar Rp130 juta saat dulu bekerja di sebuah konter handphone milik temannya, Ichsan. Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/104/XI/RES.1.11/2025 tertanggal 20 November 2025.
Dalam keterangannya, Yadi Mulyadi, Pedagang Pentol Cilok bersumpah atas nama Allah dan Nabi Muhammad SAW bahwa ia tidak pernah menggelapkan uang tersebut.
Ia mengaku hanya seorang pedagang kecil yang menjadi tulang punggung keluarga dan baru pertama kali berhadapan dengan proses hukum.
“Saya tidak pernah mengambil uang itu. Demi Allah saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan,” ujar Pedagang Pentol Cilok ini saat didampingi kuasa hukumnya, Selasa 25 November 2025.
Tim kuasa hukum dari TCM LAW FIRM, yakni Setiawan Jodi Fakhar, S.H., CPM. dan Kusnadi Pratama, S.H., menyebutkan bahwa proses hukum yang berjalan perlu diawasi secara ketat karena klien mereka adalah masyarakat kecil yang rawan tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
“Kami meminta agar penanganan perkara ini mengedepankan prinsip Restorative Justice. Yadi bukan kriminal, dia pedagang kecil, tulang punggung keluarga, hidup sederhana, dan baru pertama kali berhadapan dengan hukum. Tuduhan ini harus diuji secara objektif dan manusiawi,” ujar Setiawan Jodi Fakhar.
TCM LAW FIRM juga menyebut bahwa Yadi selama ini bekerja dengan kejujuran dan tidak pernah memiliki catatan buruk dalam hubungan kerjanya.
Kuasa hukum menilai perlu ada pendalaman terhadap kronologi, bukti transaksi, serta potensi kesalahpahaman terkait pengelolaan uang konter HP.
Keluarga Pedagang Pentol Cilok: Harapan Agar Keadilan Berdiri Tegak
Kasus ini kemudian menyita perhatian publik setelah kuasa hukum meminta perhatian khusus dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar masyarakat kecil tidak dirugikan dalam proses penegakan hukum.
“Rakyat kecil seperti Yadi perlu perlindungan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kami mengajak Bapak Dedi Mulyadi untuk turut memberikan atensi agar penanganan perkara ini berjalan objektif dan tidak menyimpang dari rasa keadilan,” tegas Kusnadi Pratama.
Pihak keluarga berharap proses hukum benar-benar memeriksa fakta dan tidak menghakimi Yadi sebelum perkara diuji secara sah.
“Yadi itu orang baik, tidak pernah bohong, tidak mungkin mengambil uang sebesar itu. Kami berharap hukum ditegakkan dengan benar,” ujar salah satu anggota keluarga.
Kuasa hukum memastikan akan mengajukan permohonan Restorative Justice kepada penyidik, memperjuangkan hak-hak klien, serta memastikan Yadi tidak dikriminalisasi.
“Kami akan tempuh seluruh langkah, baik pemeriksaan penyidikan, koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, hingga pendampingan persidangan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Yang terpenting, Yadi harus mendapatkan keadilan yang sebenarnya,” tutup Jodi Fakhar.



