Linimassa.id – Setiap 8 September menjadi hari spesial bagi Pamong Praja karena diperingati sebagai Hari Pamong Praja.
Berdasarkan laman resmi Satpol PP Pemerintah Kabupaten Lumajang, Polisi Pamong Praja mulanya dibentuk di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Saat itu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diberi nama Detasemen Polisi Penjaga Kapanewon. Tetapi belum sampai sebulan, nama itu diganti menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja.
Laman RRI menyebut, hal itu dilakukan berdasarkan Perintah Jawatan Praja Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1948 tanggal 10 Nopember 1948.
Menteri Dalam Negeri pada tanggal 3 Maret 1950 mengeluarkan Surat Keputusan Nomor UR 32/2/21 tentang Perubahan Nama Detasemen Polisi Pamong Praja Menjadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Satpol PP mempunyai tugas diatur dalam Pasal 5 PP Nomor 16 Tahun 2018. Tugas Satpol PP adalah menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum serta ketenteraman dan menyelenggarakan perlindungan masyarakat. (Hilal)