linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Pakai Masker Saat Sholat Dalam Kondisi Normal, MUI: Makruh!
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Pakai Masker Saat Sholat Dalam Kondisi Normal, MUI: Makruh!
News

Pakai Masker Saat Sholat Dalam Kondisi Normal, MUI: Makruh!

Arief 31 Maret 2023
Share
waktu baca 2 menit
626f4876816fa gubernur jawa tengah ganjar pranowo ikut salat ied pertama sejak pandemi di simp 1265 711
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat melaksanakan shalat mengenakan masker. (ist)
SHARE

linimassa.id – Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni’am Sholeh menyatakan hukumnya makruh menggunakan masker saat sholat pada kondisi normal dan masa pandemi penularan covid-19 yang menurun.

Semenjak melonjaknya virus Covid-19, masyarakat sudah dibiasakan memakai masker wajah sebagai pelindung dari virus tersebut.

Kegiatan ini sudah menciptakan kebiasaan baru untuk pengguna masker sehingga selalu dikenakan tiap saat.

Namun, seiring penyebaran virus Covid-19 kian menurun, pemerintah pun memberlakukan aturan bebas masker pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hukum Pakai Masker Saat Sholat

Karena itu, konteks penggunaan masker saat sholat menjadi berubah, yang tadinya diperkenankan dan diperbolehkan, kini menurut MUI hukumnya makruh.

“Sekarang ini, pemerintah telah mencabut status PPKM, maka secara umum kondisi masyarakat sudah kembali normal.”

“Dengan demikian, pelaksanaan ibadah, termasuk pelaksanaan salat, juga kembali normal,” ujar Ni’am melalui pernyataan pers yang dikutip dari situs MUI, Jumat (31/3/2023).

Ni’am menambahkan, sudah tidak perlunya pakai masker saat salat ini turut dipertegas melalui pendapat ulama yang menyebutkan, laki-laki makruh hukumnya menutup mulut saat salat.

“Al-Nawawi dalam al-Majmu’ (3/197) yang mengatakan, ‘orang laki-laki dimakruhkan untuk menutup mulutnya saat salat.”

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW melarang orang laki-laki untuk menutup mulutnya saat salat’.”

“Demikian juga, kalau sedang salat, membuka masker, karena pemakaian masker saat salat, dalam kondisi normal hukumnya makruh,” tuturnya.

Meski demikian, Ni’am mengatakan bahwa hukum makruh pakai masker saat sholat tersebut tidak berlaku jika seseorang yang beribadah salat sedang sakit.

Ni’am mengatakan ketentuan itu berdasarkan SK bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 pada 30 Maret 2022.

Aturan itu menyebutkan bahwa penggunaan masker saat salat berjamaah kala sedang sakit, tidak makruh untuk menjaga diri.

“Kecuali dia ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit,” ucapnya. (AR)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Tambang Ilegal di Banten
Tambang Ilegal di Banten Rusak 50 Hektare Lahan, Kerugian Negara Capai Rp18,3 Miliar
News
Macan tutul
Populasi Satwa Langka Macan Tutul hingga Elang Jawa di TNGHS Terancam, Ini Penyebabnya
News
Pemkot Tangsel
Ini Upaya Pemkot Tangsel Tingkatkan Infrastruktur Jalan dan Pengendalian Banjir pada 2025
Pemerintahan
Serpong Utara
Festival HUT ke-17 Kota Tangsel Tingkat Kecamatan Serpong Utara, Perkuat Sinergitas dengan Masyarakat
Pemerintahan
Tim SAR Gabungan Banten
3 Hari Berlayar, Tim SAR Gabungan Banten Tiba di Sumatera Barat
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?