linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Paguyuban Korban Indra Kenz Minta Uang Kerugian Rp80 Miliar Dikembalikan, Ini Alasannya
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Paguyuban Korban Indra Kenz Minta Uang Kerugian Rp80 Miliar Dikembalikan, Ini Alasannya
News

Paguyuban Korban Indra Kenz Minta Uang Kerugian Rp80 Miliar Dikembalikan, Ini Alasannya

LinimassaNews 26 Agustus 2022
Share
waktu baca 2 menit
IMG 20220826 WA0021
SHARE

linimassa.id – Paguyuban Korban Indra Kenz menuntut agar uang yang disita dari kasus tersebut dikembalikan kepada para korban.

Tuntutan itu diungkapkan puluhan korban yang tergabung dalam Paguyuban Korban Indra Kenz yang berdemo di PN Tangerang, Jumat (26/8/2022).

Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz Maru Nazara mengatakan, data yang terhimpun kerugian yang dialami oara korban Indra Kenz mencapai Rp80 miliar.

“Korban yang tergabung dalam Paguyuban ini ada sekira 50 orang lebih, total kerugiannya sekira Rp80 miliar,” kata Maru saat dihubungi, Jumat (26/8/2022).

Maru menuturkan, pihaknya menuntut agar uang para korban dikembalikan agar nasibnya tak sama dengan korban First Travel. Dalam kasus tersebut, uang korban disita oleh negara.

“Karena kita lihat historis sebelumnya, kasus First Travel uang korban diambil alih. Kita tidak tahu apakah atas nama negara, atau ada lembaga, atau ada oknum tertentu kita tidak tahu. Kita protes akan hal itukan, jangan sampai terjadi ke korban berikutnya,” tuturnya.

Maru yang mengalami kerugian Rp500 juta itu dari investasi di Binomo yang dipromosikan Indra Kenz berharap, majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal penjara.

“Ini harus diberikan hukuman pidana sesuai pelanggarannya. Hukuman berat kan ada di pencucian uang maksimal 20 tahun. Kalau usianya ringan akan ada pelaku serupa, dan ini jadi efek jera bagi yang lain,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Reklame Ilegal di Tangsel
Ini Biang Kerok Reklame Ilegal Menjamur di Kota Tangsel
News
Warga Banten
2 Warga Banten Dievakuasi, DPRD Banten Desak Pemprov Perluas Penyusuran
News
Iran
2 Warga Banten Dievakuasi dari Iran
News
diskon
Diskon 30 Persen Tol Tangerang-Merak saat Arus Mudik dan Arus Balik 2026, Catat Tanggalnya
News
Pelabuhan Ciwandan
Pelabuhan Ciwandan Diklaim Siap Layani Motor dan Truk Pada Mudik Lebaran 2026
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?