Linimassa.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali melakukan penertiban terhadap penjualan minuman keras ilegal.
Pada Rabu malam (25/09/2024), Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di tiga kecamatan, yakni Tigaraksa, Cisoka, dan Solear. Operasi ini menyasar depot jamu yang diduga menjual minuman beralkohol secara ilegal.
Penindakan Berdasarkan Laporan Warga
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas penjualan minuman beralkohol di depot jamu.
“Kami menurunkan dua tim yang bekerja di tiga kecamatan berbeda, dengan fokus utama pada depot jamu yang menjual minuman beralkohol golongan B,” jelasnya.
Penemuan 68 Botol Minuman Beralkohol
Dari operasi tersebut, tim gabungan berhasil menyita 68 botol minuman beralkohol dengan kadar 5 persen dari berbagai merek.
Beberapa penjual mencoba menyembunyikan barang dagangannya, namun berkat informasi masyarakat dan pengawasan yang ketat, barang-barang tersebut tetap berhasil ditemukan dan disita.
“Kami berhasil menemukan minuman tersebut, meskipun ada upaya untuk menyembunyikannya,” tambah Agus.
Dasar Hukum dan Sanksi Tegas
Penertiban ini didasarkan pada Perda Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Agus menegaskan bahwa para pelanggar akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. “Kami akan terus melakukan penegakan perda, dan setiap pelanggar akan diberi sanksi tegas,” katanya.
Agus juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan penjualan minuman keras ilegal agar ketertiban dan keamanan di Kabupaten Tangerang tetap terjaga. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga wilayah kita tetap aman,” tandasnya. (AR)