SERANG, LINIMASSA.ID – Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berada di wilayah pengembangan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 di Kabupaten Tangerang, Banten mendapatkan sorotan tajam dari semua pihak, termasuk lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman RI.
Dugaan pelanggaran maladministrasi pun tercium semerbak oleh Ombudsman. Mereka menyebut terdapat potensi pelanggaran dari mega proyek ini, sebab dalam proses pembangunannya, Ombudsman banyak mendapatkan aduan dari masyarakat seperti pembatasan akses sumber daya laut bagi para nelayan hingga dugaan pengurugan aliran sungai.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi mengatakan, pihaknya sendiri sudah meninjau lokasi pembangunan PIK 2 beberapa waktu yang lalu. Hasilnya, pihaknya mendapatkan adanya aktivitas pemagaran laut dengan batang laut di wilayah Pantai Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, pemagaran itu diduga dilakukan oleh pihak pengembang PIK 2. Menurutnya, pemagaran itu sudah menyalahi aturan. Karena, laut merupakan aset negara, bukan aset swasta.
“Yang jelas, laut, dan sungai, itu bukan punya pribadi, bukan punya swasta, itu punya negara. Jadi tidak boleh ada pemagaran di PIK 2, kalau itu memang ada perubahan pemanfaatan fungsi, tentu itu ada mekanismenya. Dan itu kan ada mekanisme harus ditempuh, seperti kajian Amdal dan administrasi lainnya,” ujar Fadli saat ditemui di Kota Serang, Senin 16 Desember 2024.
Fadli menerangkan, pemagaran laut itu menjadi potensi pelanggaran maladministrasi, sebab terdapat masyarakat yang dirugikan yakni para nelayan. Yang mana, adanya pagar laut itu telah menghambat nelayan untuk mencari ikan yang menjadi sumber mata pencaharian utama mereka.
“Maladministrasi itu kan salah satu kuncinya adalah ada kerugian masyarakat. Disini jelas para nelayan mengalami kerugian, biasanya sehari cukup 2 liter BBM, tapi karena adanya pagar itu mereka harus mencari ikan dengan cara memutar, sehingga sekarang mereka minimalnya habis 5 liter BBM,” ucapnya.
Selain pemagaran, pihaknya juga mendapatkan aduan perihal pengurukan aliran sungai di sana. Pengurukan ini berdampak pada para petani tambak ikan, yang mana mengalami kerugian hingga Rp8 miliar rupiah.
“Ada daerah yang menurut masyarakat itu adalah sungai, kita cek di Google Map itu juga sungai, di titik kita berdiri itu itu adalah sungai. Ini perlu kita dalami lagi secara multidimensi,” pungkasnya.
Ombudsman Bakal Panggil Pihak Pengembang PSN PIK 2
Lembaga pengawas layanan publik, Ombudsman RI berencana menaikkan status investigasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 di Kabupaten Tangerang menjadi investigasi atas prakarsa sendiri.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan kajian guna menaikkan status investigasi guna menyelidiki PSN PIK yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
Dalam investigasi itu, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam PSN PIK 2 ini seperti Pertanahan, atau bahkan Agung Sendayu Group selaku pihak pengembang.
“Tentu kita akan klarifikasi nanti semua pihak yang terlibat. Dan kita kumpulkan semua data dokumen yang ada secara resmi,” ungkapnya dalam diskusi di salah satu hotel pada Senin 16 Desember 2024.
Menurutnya, pemerintah harus dapat memberikan kejelasan terhadap PSN PIK 2 ini. Karena informasi dari PSN ini masihlah sangat tidak jelas, seperti batasan wilayah.
“Kalau memang ini proyek pemerintah, batasannya di mana? Kalau proyek swasta itu di mana saja? Luasnya berapa? Bagaimana mekanismenya? Kalau ini semua tidak jelas, ini yang tidak bagus. Kenapa? Ini menimbulkan potensi munculnya hal-hal yang tidak sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Kalau itu proyek pemerintah, namun berdiri di tanah masyarakat, kata Fadli, mekanisme selanjutnya dilakukan oleh lembaga penilai independen untuk melakukan pembebasan. Namun, jika itu proyek swasta, maka wajib hukumnya dilakukan negosiasi antara pengusaha dengan masyarakat.
“Dan pada posisi itu tidak boleh ada pemaksaan. Baik secara langsung atau tidak langsung. Dan pada posisi ini juga seharusnya pemerintah daerah harus hadir. Kenapa? Karena ada perbedaan kuasa antara yang punya modal, punya kekuasaan dengan masyarakat. (Apalagi nanti kekuatan modalnya tidak sama, kekuatan pola pikirnya juga berbeda,” jelasnya.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan pada Ombudsman RI Banten Eni Nuraeni menambahkan, dalam penanganan PSN PIK 2 ini pihaknya melakukan pendekatan dengan cara Reaksi Cepat Ombudsman atau (RCO). Yang mana, pihaknya langsung bergerak ketika mendapati aduan dari para nelayan yang mengalami keterbatasan akses sumber daya.
“Sekarang kita sedang kaji apakah akan kita tindak lanjuti lebih lanjut dengan investigasi atas prakasa sendiri atau tidak itu nanti kita akan putuskan tanggal 19 Desember nanti,” imbuhnya.
Perihal mekanisme tindak lanjut aduan dugaan pelanggaran pelayanan publik, Erni memaparkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait sebanyak tiga kali untuk melakukan verifikasi. Jika pemanggilan itu tidak diindahkan, maka pihaknya akan bekerjasama dengan kepolisian untuk melakukan pemanggilan kembali.
“Produk akhir kita itu adalah laporan hasil pemeriksaan (LHP), sedangkan rekomendasi itu ada di pusat. Nah jika LHP atau pun rekomendasi itu tidak tindak lanjuti dalam 60 hari kerja, maka pimpinan daerah terkait akan dilakukan pembinaan di Kemendagri selama beberapa bulan, jadi yang bersangkutan akan non aktif untuk beberapa bulan,” pungkasnya.